Respons Putusan MK, Pengamat: PDIP Sebaiknya Usung Kader Sendiri Ahok-Pras di Pilgub Jakarta

Kamis, 22 Agustus 2024, 13:25 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) menjadi angin segar demokrasi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas minimal 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD, adalah inkonstitusional.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika dimaknai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi atau kabupaten/kota. Salah satu ketentuan baru yang diperkenalkan oleh MK adalah bahwa untuk provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT antara 6 hingga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.

Baca juga : Kapolri Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusdiklat KSPSI di Kabupaten Purwakarta

Menurut Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanti, keputusan ini membawa dampak signifikan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta. Dengan ketentuan baru, PDIP yang perolehan suaranya melebihi 7,5%, dapat mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

“Sebelum putusan MK ini, spekulasi mengenai kemungkinan PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 sempat mencuat. Namun, keputusan MK yang memberikan ruang bagi PDIP untuk mengusung kader internalnya membuka peluang lain. Dengan dukungan suara yang kuat, PDIP bisa mempertimbangkan untuk mengusung calon dari kadernya sendiri,” kata SGY, sapaan Sugiyanto, Kamis (22/8/2024).

Baca juga : Mengapa Saya Dukung Anies-Pras di Pilkada Jakarta 2024?

Keputusan MK tersebut memicu respons cepat dari DPR dan pemerintah. DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Pilkada. Namun, proses revisinya masih berjalan, hingga keputusan finalnya lewat rapat paripurna DPR. “Jika revisi ini tidak mengakui ketentuan MK, maka PDIP mungkin tidak dapat dengan mudah mengusung Anies Baswedan. Dalam situasi politik yang semakin kompleks ini, PDIP perlu kembali pada strategi lamanya, yaitu mengusung kader internal yang kuat,” ujarnya.

SGY menyebut, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Prasetyo Edi Marsudi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, menjadi kandidat yang bisa dipertimbangkan oleh PDIP. Alternatif lainnya adalah pasangan Jenderal (Purn.) Andika Perkasa dan Djarot Saiful Hidayat, atau kombinasi dari kader internal PDIP lainnya.

Baca juga : Berani dan Kritis, Pengamat: Alvin Lim Cocok Jadi Calon Gubernur Jakarta

Pasangan PDIP, lanjut SGY, mampu mendapatkan dukungan maksimal dari masyarakat Jakarta, mengingat pengalaman dan pengaruh yang dimiliki oleh para tokoh tersebut. “Mengusung pasangan kader internal yang memiliki pengalaman dan pengaruh kuat, seperti Ahok-Prasetyo atau Andika-Jarot, bisa menjadi pilihan yang realistis,” ucapnya.

Meskipun situasi politik penuh tantangan, dengan pendekatan yang tepat, PDIP memiliki peluang untuk tetap menguasai panggung politik di Jakarta. Bahkan tanpa harus bergantung pada figur luar seperti Anies Baswedan. “Dalam politik, fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan adalah kunci. PDIP, dengan segala sumber daya dan pengaruh yang dimilikinya, tentu memiliki kapasitas untuk menavigasi situasi ini dan menemukan solusi terbaik yang sesuai dengan kepentingannya,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal