DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada di Tengah Ramainya Aksi Demonstrasi

Aksi para demonstran di depan Gedung DPR, merespons sikap anggota dewan menolak putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada. (Foto: ist)
Kamis, 22 Agustus 2024, 12:59 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Sidang Paripurna DPR untuk Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada) hari Kamis (22/8/2024) ini, akhirnya ditunda.

Kabar penundaan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan, pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan. Rapat Bamus untuk paripurna pun dikatakannya bakal dijadwalkan ulang.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca juga : FMP Jabar Beri Penghargaan kepada dr Maxi sebagai Pejabat Publik Peduli Kemanusiaan

Lebih lanjut Dasco menyebut, ada 89 anggota DPR yang hadir, sementara izin 87 orang. Pasalnya, untuk menggelar paripurna, setidaknya 50 persen + 1 anggota yang hadir dari 560 anggota DPR.

Kata dia, harus melalui sejumlah mekanisme legislasi, dan memenuhi aturan tata tertib yang berlaku sebelum menggelar lagi rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut.

"Kita ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini, kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," tegas Dasco.

Baca juga : Pemda Siap Dukung Penuh Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang

Seperti diketahui, Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu pun telah mendapat persetujuan delapan fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Di mana fraksi PDIP saja yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada sendiri dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Sementara gelombang protes dan aksi demo terhadap pengesahan RUU Pilkada ini juga ramai digelar dan dilakukan oleh para mahasiswa dan rakyat Indonesia. Bahkan demo besar tersebut digelar serentak di sejumlah kota pada hari ini.

Baca juga : Pemprov DKI Minta Para Pengusaha agar Keselamatan Pekerja Diprioritaskan

Gedung DPR sendiri juga terlihat telah ramai dipadati oleh para pendemo. Demo yang merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial, pasca DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal