KPU Terkunci, Tak Bisa Revisi PKPU Sesuai Keputusan MK

Foto: IST
Kamis, 22 Agustus 2024, 09:32 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa Pasal 40 (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ambang batas minimal 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD, adalah inkonstitusional.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika dimaknai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi atau kabupaten/kota. Salah satu ketentuan baru MK adalah bahwa untuk provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT antara 6 - 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.

Artinya, PDIP di DKI Jakarta dapat mengusung calon sendiri, karena perolehan suaranya melebihi 7,5 persen. Menurut Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugoyanto, meski keputusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diucapkan, implementasinya tidak bisa serta merta dilakukan oleh KPU DKI Jakarta tanpa adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu oleh KPU Pusat.

Baca juga : Kecelakaan Maut Terus Berulang, Revisi UU LLAJ Penting tapi Masih Tertunda

“PKPU yang menjadi dasar saat ini adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU ini didasarkan pada Pasal 40 (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang masih mensyaratkan dukungan minimum 22 kursi DPRD DKI Jakarta.” kata SGY sapaan akrab Sugiyanto, Kamis (22/8/2024).

Untuk mengubah PKPU tersebut, lanjut SGY, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI. Namun, masalahnya sekarang adalah DPR RI dan pemerintah telah sepakat membuat norma baru yang berbeda dengan keputusan MK tersebut tentang pendaftaran calon Pilkada. Dengan demikian, KPU Pusat tidak akan berani mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Akibatnya, KPU Provinsi DKI Jakarta kemungkinan besar tidak akan berani menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan keputusan MK Nomor 60 tersebut,” ujarnya. SGY menyebut, beberapa preseden negatif juga menjadi dasar bagi KPU Provinsi untuk menolak pendaftaran calon yang merujuk pada keputusan MK tersebut.

Baca juga : Perkuat Sinergitas, Pj Bupati Subang Silaturahmi dengan Insan Media

Salah satunya adalah insiden ketika seluruh komisioner KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh sekelompok masyarakat. Ketika itu, masyarakat pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU RI karena dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa adanya revisi PKPU terlebih dahulu.

Akibatnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dan enam anggotanya. “Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta akan menolak pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dari partai manapun berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, kecuali jika KPU Pusat mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, saat ini KPU Pusat terkunci karena adanya keputusan baru dari DPR dan Pemerintah yang berbeda dengan keputusan MK tersebut,” tuturnya.

SGY bilang, DPR tidak bisa menyalahkan MK atas putusan yang bertentangan dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah, karena hal itu merupakan kewenangan MK. Di sisi lain, MK juga tidak bisa menyalahkan DPR RI dan Pemerintah atas pembuatan norma baru yang berbeda dari keputusan MK, karena salah satu fungsi DPR adalah membuat atau mengubah undang-undang.

Baca juga : Putusan MK Cacat, AMAPI: Tolak Politik Dinasti

“Kata kuncinya adalah perlunya koordinasi yang sangat kuat antar lembaga negara untuk menciptakan keseimbangan politik, sosial, dan lainnya secara menyeluruh. Kejadian ini merupakan pencerahan luar biasa bagi semua lembaga negara, termasuk masyarakat. Penting bagi kita semua untuk mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini tanpa perlu saling menyalahkan,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal