LampuHijau.co.id - Berbicara tentang Indonesia Emas 2045, banyak tantangan dan permasalahan yang harus bisa dilalui. Solusi tepat pun dibutuhkan dan harus bisa diwujudkan oleh penyelenggara negara ini.
Bahkan, penegakan titah konstitusi juga harus dijalankan agar menjadi landasan dasar bangsa Indonesia dalam setiap langkah dan kebijakan membuat regulasi, yang sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan.
Untuk itu, peran MPR-RI sebagai penjaga marwah konstitusi sangat penting dan dibutuhkan, agar kita bangsa Indonesia tak kehilangan arah dan tujuan dalam menggapai cita-cita mulia dari para pendiri bangsa ini.
MPR-RI sendiri sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi empat pilar, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pertama, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Kedua, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara yang dipilih oleh bangsa Indonesia yang lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa sebagai komitmen bersama mempertahankan keutuhan bangsa.
Dan keempat, Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diartikan, bangsa Indonesia mempunyai latar belakang suku, agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda-beda, tetapi tetap satu sebagai bangsa Indonesia.
*Tugas dan Wewenang MPR*
Sebagai lembaga negara yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar, berikut tugas dan wewenang MPR:
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
*Indonesia Emas 2045*
Visi Indonesia Emas 2045 sendiri merupakan tujuan yang mulia dan sangat relevan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang kuat dan sejahtera. Nah, penting untuk dimengerti bersama apakah yang dimaksud dengan Indonesia Emas 2045.
Indonesia Emas 2045 adalah slogan yang merepresentasikan beragam cita-cita yang ingin dicapai Indonesia pada tahun 2045, tepat ketika Indonesia mencapai 100 tahun kemerdekaannya.
Dalam Visi Indonesia 2045, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), diuraikan cita-cita besar yang hendak dicapai Indonesia pada tahun 2045 seperti:
(1) Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi dan salah satu ekonomi terbesar dunia;
Baca juga : Secercah Harapan untuk DPR RI yang Lebih Baik dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia
(2) Manusia Indonesia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
(3) Pembangunan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan generasi mendatang;
(4) Pembangunan yang bermuara pada kemakmuran yang merata;
(5) Ketahanan nasional yang kuat dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Cita-cita besar yang ingin dicapai tersebut tak lain adalah upaya untuk mewujudkan amanat yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Di antaranya ialah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, memelihara fakir miskin, dan mewujudkan keadilan sosial.
Artinya, seluruh cita-cita luhur bangsa yang tertera dalam pembukaan UUU 1945 dan batang tubuh UUD 1945 hendak disempurnakan kepenuhannya saat Indonesia mencapai usia 100 tahun kemerdekaan pada tahun 2045.
Namun untuk mencapainya dibutuhkan pula generasi penerus bangsa yang siap menghadapi segala tantangan kehidupan di setiap perkembangan zamannya.
Generasi penerus bangsa ini harus benar-benar disiapkan oleh para penyelenggara negara agar bisa mewujudkan cita-cita sesuai dengan titah konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945. Di mana pendidikan menjadi salah satu amanah penting yang harus dijalankan sebagai wadah pencetak generasi unggul dalam segala bidang kehidupan.
*Generasi Penerus Bangsa atau Gen-Z*
Perlu kita pahami bersama, siapakah generasi penerus bangsa ini? Ya, mereka adalah anak-anak kita yang terlahir di bumi Pertiwi ini yang akrab disapa dengan sebutan Generasi Gen-Z.
Generasi Z atau Gen-Z disebut sebagai generasi yang lahir setelah generasi Y. Kumpulan orang yang termasuk ke dalam generasi ini adalah mereka yang lahir di tahun 1995 sampai dengan 2010. Jadi bila kita terlahir di rentang waktu itu, maka kita juga turut termasuk ke dalam generasi Z.
Umumnya mereka yang merupakan generasi Z disebut juga sebagai iGeneration atau generasi internet atau generasi net. Mereka selalu terhubung dengan dunia maya dan dapat melakukan segala sesuatunya dengan menggunakan kecanggihan teknologi yang ada.
Bahkan gadget sudah menjadi pegangannya dari sejak kecil. Maka secara otomatis pengenalan teknologi dan dunia maya ini begitu berpengaruh pada perkembangan kehidupan dan kepribadian mereka.
Jadi, Gen-Z inilah yang akan menjadi cikal bakal Indonesia Emas pada 2045 mendatang.
*Masalah dan Pentingnya Pendidikan bagi Gen-Z*
Akan tetapi sebuah fakta yang mengejutkan berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) ada hampir 10 juta remaja atau Gen-Z yang tidak melanjutkan sekolah dan tidak bekerja.
BPS melaporkan pada 2023 terdapat sekitar 9,9 juta penduduk usia muda (15-24 tahun) tanpa kegiatan atau youth not in education, employment, and training (NEET) di Indonesia.
Kebanyakan dari mereka adalah Gen Z yang harusnya tengah di masa produktif. Sehingga jika hal ini dibiarkan hampir bisa dipastikan cita-cita Indonesia Emas 2045 hanyalah sebuah mimpi besar yang mungkin cuma seperti dongeng atau khayalan semata.
Fakta ini pula yang menjadi sorotan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang mana dirinya berharap dan mendorong pemerintah selanjutnya menanggapi dengan bijak melalui pendekatan yang solutif terhadap fakta tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh politisi yang akrab disapa Bamsoet ini dalam sebuah "Catatan Ketua MPR RI", yang dimuat dibeberapa media nasional di awal bulan Juni 2024 lalu.
Menurutnya, dengan berpijak pada titah konstitusi dan tujuan pembangunan negara wajib peduli, serta melakukan intervensi untuk mengatasi masalah yang menyebabkan 10 juta remaja atau Gen-Z tersebut putus sekolah dan tidak bekerja.
"Pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat, salah satu titahnya sangat jelas, yakni kewajiban negara mencerdaskan bangsa. Kemudian, dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945, pernyataan konstitusionalnya pun sangat tegas; bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Makna titah konstitusional ini jangan dipersempit.
Sebaliknya, titah tentang kewajiban negara mencerdaskan bangsa itu harus dihayati dan diimplementasikan dalam arti yang seluas-luasnya, seturut perkembangan dan kebutuhan zaman," tutur Bamsoet dalam catatan yang ditulisnya.
Untuk itu Bamsoet menegaskan, negara seharusnya terpanggil melakukan intervensi dan mengambil langkah bijak guna menyelesaikan dan memberikan solusi terkait permasalahan tersebut.
"Ketika jutaan putra-putri bangsa era terkini yang karena beberapa alasan tidak memiliki daya dan akses untuk mengembangkan bakat dan membangun kompetensi pada bidang-bidang keahlian yang menjadi minat mereka, bukankah negara wajib mencerdaskan putra-putri bangsa?" tegas Bamsoet.
Selain itu, ketika sebagian dari mereka (Gen-Z) sungguh-sungguh menjadi tak berdaya sehingga terperangkap dalam kemiskinan, negara tidak bisa lepas tangan.
"Bukankah konstitusi memerintahkan negara harus peduli. Menurut pasal 34 ayat 1 UUD 1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," tambah politisi Golkar ini.
Bamsoet pun menilai, komunitas Gen-Z butuh akses dan ruang untuk membangun kompetensi mereka seturut perubahan zaman. Sehingga sangat relevan jika persoalan ini dikaitkan dengan proyeksi bonus demografi dan mewujudkan profil Indonesia emas 2045.
"Harus diakui bahwa tantangan Gen-Z sangat berbeda dengan generasi sebelumnya. Masa depan permasalahan yang akan dihadapi Gen-Z pun hendaknya tidak disederhanakan.
Artificial intelligence (AI) dan semakin pesatnya perkembangan atau progres digitalisasi terus mengubah mekanisme kerja pada hampir semua sektor, termasuk aktivitas produksi sektor industri manufaktur, perdagangan dan jasa lainnya," terangnya.
Alhasil, perubahan itu menghadirkan sejumlah konsekuensi, seperti berubahnya lanskap dunia kerja karena permintaan pasar kerja akan kualifikasi pekerja juga berubah.
"Maka menuju bonus demografi dalam satu-dua dekade mendatang, Indonesia harus menanggapi perubahan lanskap dunia kerja itu dengan program-program yang adaptif dan berfokus pada kompetensi Gen-Z sebagai angkatan kerja masa depan," jelasnya.
Kemudian, pemerintah juga harus membuka akses seluas-luasnya bagi anak remaja usia sekolah agar dapat mengenyam pendidikan.
Untuk itu, program prioritas yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih idealnya diawali dengan evaluasi terhadap pemanfaatan ratusan triliun anggaran pendidikan, yang setiap tahun dialokasikan negara.
Seperti diketahui, kewajiban negara mengalokasi anggaran pendidikan 20 persen dari total nilai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mulai direalisasikan sejak APBN tahun 2019 dengan nilai Rp 487,9 triliun.
"Fakta dan juga data resmi negara yang menyebut bahwa masih ada belasan juta anak putus sekolah, dan hampir 10 juta Gen-Z menganggur karena putus sekolah serta tidak berkeahlian, menjadi indikator yang menjelaskan rendahnya efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan yang sangat besar itu," ujar Bamsoet.
Total alokasi anggaran pendidikan yang besar tersebut sebagai kerja dan upaya negara membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan punya kompetensi, inovatif, berintegritas, dan kompetitif sesuai kebutuhan zaman.
Tak bisa dilupakan, rancangan anggaran pendidikan juga harus diperuntukkan guna peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, peningkatan sarana-prasarana pendidikan, hingga peningkatan kualitas PAUD. Sehingga anggaran itu juga mendorong peningkatan akses pendidikan di semua jenjang pendidikan.
"Negara juga berupaya meningkatkan kualitas sarana-prasarana penunjang kegiatan pendidikan di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Tak kalah pentingnya adalah upaya penguatan konektivitas pendidikan vokasi dengan pasar kerja," tandas Bamsoet.
Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto juga menegaskan pentingnya pendidikan bagi setiap anak bangsa. Pasalnya melalui pendidikan generasi penerus bangsa, akan mendapatkan bekal dan ilmu pengetahuan untuk menjalani kehidupan.
Menurutnya, selain sebagai kunci sukses mengarungi kehidupan dan segala tantangan yang ada, pendidikan juga akan berperan penting dalam mencapai visi dan misi dari Indonesia Emas 2045 mendatang.
"Pendidikan merupakan kunci sukses dalam menjalani kehidupan di dunia dan akhirat. Pendidikan juga berperan penting dalam mencapai Indonesia Emas 2045," ungkap Yandri dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR yang bekerja sama dengan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Serang, di Pondok Pesantren Modern Asa'adah Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (3/8/2024) lalu.
Pentingnya pendidikan juga diutarakan oleh Ketua Umum Poros Pendidikan Indonesia, M. Basri BK. Dirinya mengatakan, guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah harus serius dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Pembangunan SDM nasional harus menjadi prioritas yang penting dan perhatian bersama semua pihak, tentunya demi mewujudkan visi Indonesia Emas sekaligus meningkatkan daya saing kita serta mendorong pembangunan yang lebih baik dan merata di Tanah Air," tutur Basri, saat Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (27/1/2024) lalu.
Baca juga : Herman Khaeron Bersama Keluarga dan Masyarakat Salat Idul Fitri di Indramayu
Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045 berupa bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2030.
"Rugi besar kalau kita melewatkan kesempatan ini karena tidak semua negara memilikinya, dan belum tentu kita akan kembali memilikinya. Sehingga strategi pertama untuk memanfaatkan peluang ini adalah menyiapkan SDM yang berkualitas," terangnya.
Untuk itu, memacu pendidikan yang berkualitas sangat diperlukan guna membangun SDM unggul.
Basri menilai, cara belajar untuk tingkat pendidikan dasar di Indonesia masih sangat tradisional. Oleh karenanya, cara belajar di unit pendidikan harus diubah dengan lebih inovatif untuk meningkatkan daya saing SDM Indonesia.
"Pendidikan berkualitas yang merata menjadi salah satu poin penting transformasi sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025-2045). Pemanfaatan teknologi juga diharapkan mampu mendongkrak capaian dan kualitas pendidikan," pungkasnya.
Seiring dengan pendidikan, pentingnya penerapan nilai-nilai luhur Pancasila kepada generasi muda juga harus terus digaungkan. Terlebih, derasnya arus perkembangan teknologi dengan banyaknya platform media sosial yang ada saat ini.
Merujuk pada hal tersebut Plt. Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengatakan, jika metode pemahaman Pancasila harus diubah mengikuti perkembangan zaman.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar generasi muda saat ini bisa memahami nilai-nilai luhur Pancasila dan mengimplementasikannya dalam kehidupan di tengah masyarakat.
"Ini bagaimana kita akan mengembalikan, contohnya kalau dulu kita jalan di depan orang tua harus tunduk, sekarang anak-anak kita panggil bapaknya saja, 'hei bro'. Nilai ini yang ingin kita kembalikan lagi ke generasi sekarang," ungkap Siti, saat menghadiri Memorandum Of Understanding dengan Universitas Pancasila di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5 /2024) lalu.
Salah satunya, nilai kesantunan dan budi pekerti terhadap orang tua serta rasa toleransi antar umat beragama kini dirasakan mulai terkikis.
Untuk itu, Siti Fauziah kembali menegaskan jika metode pemahaman Pancasila bagi generasi penerus bangsa juga harus diubah seiringan dengan perkembangan zaman.
"Sehingga hal ini membuat generasi muda memahami pentingnya nilai Pancasila di kalangan masyarakat," tandas Siti.
Sementara bisa kita tarik benang merah dari beberapa paparan yang telah diungkapkan di atas. Bahwa diperlukan dan dibutuhkan penerapan, serta penegakkan titah Konstitusi yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 dalam perjalanan bangsa ini.
Hal itu penting agar Indonesia tak kehilangan arah dalam mewujudkan cita-cita luhur dari para pendiri bangsa.
Selain itu, pendidikan menjadi salah satu faktor atau kunci sukses guna mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Pasalnya, menciptakan generasi penerus bangsa sebagai SDM yang unggul di segala bidang memerlukan wadah, sarana, dan prasarana memadai.
Hal itu tergambarkan dan harus diwujudkan dalam ekosistem pendidikan yang baik. Bahkan penerapan nilai-nilai luhur Pancasila juga harus terus digaungkan kepada para calon generasi penerus bangsa ini. Mengingat, perkembangan media sosial yang begitu pesat.
Tujuannya, agar para penerus bangsa ini tidak terkontaminasi dengan hal-hal negatif yang akhirnya menggerus nilai-nilai kearifan dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Kemudian, MPR-RI sendiri sebagai lembaga tinggi negara juga harus terus mengawal, menjaga titah dan marwah konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945. Tugas itu penting dijalankan, agar perjalanan bangsa ini dalam menggapai dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak salah arah, dan tetap pada jalur yang benar.
Untuk itu, sebuah harapan besar patut diberikan kepada MPR-RI ke depan agar bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya untuk bangsa, negara, serta kesejahteraan rakyat Indonesia. (Asp)