LampuHijau.co.id - Mantan Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas kembali mengingatkan pemerintah yang berkewajiban melakukan pemerataan informasi penyiaran digital, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terpencil).
Menurutnya, agar tepat sasaran pemerintah juga perlu melakukan mapping kembali dan memetakan daerah mana saja yang belum bisa menikmati siaran digital tersebut.
"Hanya saja perlu mapping, memetakan lagi daerah 3T tersebut agar tepat sasaran. Karena di Jawa Barat, Banten saja masih ada yang belum tersentuh infrastruktur digitalisasi informasi tersebut," ungkapnya dalam Dialektika Demokrasi 'Upaya Pemerataan Informasi Hingga Daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil' di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2024 ).
Politisi dari Fraksi Gerindra itu juga menilai, jika kapasitas satelit yang dimiliki pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo belum mampu menjangkau daerah 3T. Untuk itu, dirinya meminta Kemenkominfo kembali menata ulang kebijakan digitalisasi di 3T dengan melibatkan seluruh stakeholder.
“Yang terpenting lagi, ke depan Kemenkominfo tata ulang kebijakan digitalisasi informasi di 3T itu dengan melibatkan seluruh stackholder, baik yang di pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Kolaborasi itu akan memudahkan terwujudnya digitalisasi informasi dimaksud dengan menyesuaikan anggaran masing-masing daerah di 3T. Termasuk kerja sama dengan swasta,” tegas Yan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengatakan, setidaknya ada 112 atau 113 daerah 3T kabupaten/kota yang belum ada akses infrastruktur siaran digital radio maupun televisi.
Baca juga : Deolipa Pertanyakan Pemerintah Cabut IUP OP Perusahaan di Kalsel
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada 36 dari 98 kabupaten/kota yang dibangun oleh TVRI dan selebihnya masih dalam proses.
"Nantinya swasta bisa numpang di infrastruktur TVRI. Biaya izin nol persen selama 5 tahun, dan insentif diskon 70 persen," ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua KPI Pusat Mohammad Reza berharap, agar di usia kemerdekaan yang ke-79, seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati informasi digital tersebut.
Baca juga : Polemik RUU Penyiaran, Dewan Pers: Revisi Perlu, tapi Jangan Bikin Buruk Demokrasi
"Rakyat juga berhak menikmati kemajuan teknologi informasi tersebut. Apalagi sampai hari ini di daerah Bandung Selatan, Sulawesi, Maluku, dan 3T lainnya masih ‘blank spot’. Untuk itu penting melibatkan daerah untuk mempercepat digitalisasi informasi tersebut," ujarnya.
Sementara Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia Eris Munandar mengatakan, negara memang harus hadir dalam hal pemerataan informasi di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Dirinya pun menyambut baik SK Dirjen Kominfo terkait dengan pemerataan informasi digital.
"Agar masyarakat tidak terpapar budaya, ideologi, dan aliran keagamaan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Negara harus hadir di daerah 3T itu," tandasnya. (Asp)