LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (10/8/2024) malam. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin dengan didampingi oleh empat komisioner lainnya.
Dalam DPS yang ditetapkan sebanyak 1.423.747 terdiri dari 698.569 pemilih laki-laki dan 725.178 pemilih perempuan. Rapat pleno terbuka penetapan DPS Pilkada 2024 di hadiri oleh anggota KPU Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos, Sekretaris KPU Kota Depok Yodi Joko Bintoro, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Dandim 0508 Depok Letnan Kolonel Infanteri Iman Widhiarto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif.
Berita Terkait : KPU Kota Depok Minta RT/RW Turut Sukseskan Pilkada 2024
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan dari hasil DPHP, sementara ini ada 1.423.747 pemilih. "Jadi berkurang, itu karena setelah kami cek ada data ganda, kemudian di kroscek lagi, jumlahnya berkurang yang tadinya 1.424.656 menjadi 1.423.747," kata Willi didampingi anggota KPU Kota Depok Divisi Data dan Informasi Dafid Hermawan.
Willi Sumarlin menjelaskan, jika ini merupakan merupakan proses yang dilakukan secara berjenjang. Mulai dari penerimaan DP4 dari KPU RI, kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU Kota Depok. "Setelah itu kita melakukan proses pencocokan dan penelitian selama satu bulan dari bulan Juni ke bulan Juli kemarin," ujar Willi.
Berita Terkait : Dianggap Pemilih Padat, KPU RI Simulasi Pilkada di Kota Depok
Willi menuturkan sebelum penetapan DPS ini, pihaknya juga sudah melakukan penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada tingkat kelurahan yaitu PPS maupun tingkat kecamatan atau PPK. "Setelah dilakukan proses penetapan DPHP di masing-masing tingkatan, kemudian dilakukan hari ini penetapan DPS di tingkat Kota Depok," jelas Willi.
Dalam proses ini, KPU Kota Depok juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat apabila menemukan pemilih yang sudah meninggal ataupun pindah domisili dan lain sebagainya. "Nah jika ada masukan itu dari masyarakat, ini nanti bisa dimasukkan pada masa perbaikan," ucap Willi. HEN