LampuHijau.co.id - Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota karena dugaan menjelek-jelekkan partai dan ketua umum mereka Muhaimin Iskandar.
Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady mengatakan, pernyataan eks Sekjen PKB Lukman Edy dinilai tak mendasar sehingga melukai banyak perasaan kader PKB.
Baca juga : Kota Tangerang Juara Umum ke-2 MTQ Provinsi Banten 2024
"Hari ini kami laporkan saudara Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota terkait pencemaran nama baik dan informasi bohong. Kami menilai apa yang disampaikan Lukman Edy ini sangat berbahaya, memunculkan ujaran kebencian karena telah menjadi konsumsi publik serta mengganggu internal kami. Ini tidak bisa dibiarkan," katanya, Rabu (7/8/2024) di gedung SPKT Polres Metro Tangerang Kota.
Fuady menuturkan, pernyataan sesat Lukman Edy yang dilaporkan itu terkait soal AD/ART partai dan tata kelola keuangan PKB yang kurang baik dibawah ketua umum Muhaimin Iskandar.
Baca juga : Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Takbir Keliling!
"Pernyataan tersebut jelas sangat menyesatkan dan cenderung ingin memecah belah soliditas partai. Padahal dia (Lukman Edy) bukan lagi kader PKB sejak 10 tahun lalu, jadi Lukman ini tidak punya hak dan kapasitas berbicara tentang PKB kepada publik. Partai kita ini memiliki AD ART, Kita ini partai yang setiap keuangannya selalu diaudit oleh BPK dan Inspektorat. Lukman Edi ini orang yang tidak berterima kasih di partai PKB," Ungkapnya.
Bersama jajaran pengurus, Fuady membawa sejumlah bukti pernyataan Lukman Edy dalam bentuk flashdisk dan kliping berita. Fuady berharap laporannya ini ditindak lanjuti kepolisian. "Minimal dipanggil untuk diklarifikasi," tutupnya. (WAH)