Pembahasan PP UU Kesehatan Tidak Libatkan Publik, Komisi IX DPR: Berharap Tidak Ada Benturan

Forum legislasi membahas soal PP Kesehatan. (Foto: ist)
Selasa, 6 Agustus 2024, 22:09 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyayangkan kalau pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak melibatkan publik.

Terutama organisasi profesi kedokteran, seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan lain-lain.

Menurutnya, jika makin banyak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan dan penyusunan PP atau aturan itu hasilnya pun akan lebih baik dan sempurna.

"Maka saya berharap tidak ada benturan dalam implementasi PP ini dengan aturan perundang-undangan yang lain," tuturnya dalam Forum Legislasi 'Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Langkah Cepat Lindungi Kesehatan Masyarakat' di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca juga : Jaksa KPK Sebut Capaian SYL di Kementan Bukan Prestasi, tapi Memang Tugas Menteri

Bahkan dirinya mengakui, belum membaca seluruh 1.172 pasal PP Kesehatan tersebut. Pasalnya, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan masyarakat.

"Di antaranya keterlibatan publik, alat kontrasepsi, penjualan rokok secara eceran, mandatory spending (anggaran), dokter asing, rumah sakit rujukan, dan lain-lain itu tidak ada benturan di tengah masyarakat," ungkap politisi PDI-P itu.

Terlebih, khusus penganggaran di bidang kesehatan akan mengikuti program yang direncanakan (money follow program) pasca Undang-Undang (UU) Kesehatan disahkan. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus anggaran wajib minimal (mendatory spending) di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

”Itu terjadi perdebatan yang alot dengan pemerintah,” ucapnya.

Baca juga : Terungkap Sebutan dan Harapan untuk SYL dari Pegawai Kementan

Kemudian terkait majelis kedisiplinan dokter  menurut pemerintah itu masuk kategori administrasi birokrasi, juga standar kedokteran, standar rumah sakit, standar obat-obatan, dan sebagainya tidak lagi ditangani IDI.

"Pemerintah ingin ada keseimbangan baru standar pelayanan kesehatan,” tambah Edy.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) berharap, dengan diterbitkannya PP No. 28 Tahun 2024 itu bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Khususnya di daerah-daerah perbatasan, tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

“Saya berharap dengan terbitnya PP UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ini makin meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Khususnya di daerah 3 T. Setidaknya PP ini harus berpihak kepada rakyat, yang tidak lagi sulit mencari dokter spesialis di daerah,” ujar politisi dari Fraksi Golkar ini.

Baca juga : Belasan Anggota KPPS di Mangga Dua Selatan Tidak Penuhi Syarat Administrasi

Melki juga berharap, para dokter yang ada atau sekolah di luar negeri bisa kembali ke Indonesia, agar PP Kesehatan ini bisa diterapkan dengan baik di masyarakat.

"Prasarana kesehatan juga harus baik. Jadi, semoga PP UU Kesehatan ini mampu meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua IDI Slamet Budiarto menyayangkan karena pemerintah tidak melibatkan IDI dalam pembahasan PP Kesehatan ini.

“Mandatory spending itu harusnya dipertahankan agar dokter bisa merencanakan standar pelayanan kesehatan dan lainnya. Kalau dokter asing, sebaiknya transfer knowledge, memulangkan diaspora di luar negeri, dan selama tidak melanggar aturan tidak masalah. Dan semoga tidak terjadi pengangguran dokter," tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal