DPR RI Desak PBB Gelar Sidang Umum Terkait Putusan Mahkamah Internasional

Diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: ist)
Kamis, 25 Juli 2024, 18:49 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Terkait keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon mendesak PBB segera menggelar sidang umum agar Israel segera meninggalkan wilayah teritorial negara Palestina yang dikuasainya secara ilegal.

"Saya kira ini adalah satu keputusan atau langkah yang berani dan sangat penting di dalam keputusan ICJ. Karena memang majelis umum yang meminta advice kepada ICJ tentang persoalan ini.

Sehingga dikembalikan seharusnya sidang umum majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ini bisa segera menggelar sidang untuk menanggapi hasil keputusan ini,” tegas Fadli Zon dalam diskusi Dialektika Demokrasi 'Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Menurut Fadli Zon, keputusan ICJ merupakan keputusan yang telah dinantikan sejak lama oleh masyarakat internasional termasuk Indonesia.

Baca juga : IPSC Dorong Atlet Berbakat untuk Bertanding Secara Profesional

"Ketika mengatakan bahwa apa yang dilakukan Israel selama 7 dekade ini adalah satu tindakan ilegal di dalam pendudukan ke wilayah Palestina. Dan memerintahkan agar Israel segera keluar dari wilayah Palestina sesuai dengan perbatasan yang disepakati tahun 1967," tandas politisi Partai Gerindra ini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta mengatakan, keputusan ICJ telah mematahkan sikap dan alasan negara-negara pendukung Israel yang membela aksi genosida Israel. Yang mana tindakan Israel selama ini karena ingin mempertahankan wilayah kekuasaannya.

"Punya landasan mengambil tindakan untuk membela diri selama ini negara-negara besar selalu mengatakan Israel vs Raid to defense Israel itu punya hak untuk mempertahankan diri, seolah-olah yang dilakukan oleh Israel untuk ngebom masyarakat di Gaza sampai 100 ribu lebih meninggal mayoritas wanita dan anak-anak itu tindakan membela diri," ujar Anggota Komisi I DPR RI dari F-PKS ini.

Bahkan, kerena alasan tersebut negara-negara besar yang selama ini mendukung Israel punya hak untuk memberikan supply persenjataan maupun kucuran dana yang besar.

Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

"Gitu legal standing mereka argumentasinya. Nah, tiba-tiba mengatakan, 'oh itu enggak mempertahankan diri lagi, tindakannya itu ilegal, jadi tidak lagi mempertahankan diri'.

Tapi sudah ekspansi dan bahkan melakukan genosida. Ini sebuah keputusan yang sangat luar biasa pentingnya (keputusan ICJ). Ini menjadi pegangan dunia internasional atas sikap terhadap Israel maupun terhadap Palestina. Nah sekarang jelas dinyatakan bahwa batas negara Palestina itu adalah perang tahun 67. Jadi jelas sekarang batas teritorialnya,” terang Sukamta.

Sementara pengamat internasional Hikmahanto Juwana berpendapat, keputusan ICJ telah membuat Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu khawatir.

"Kenapa? Karena ini membuat basis Israel yang mengatakan bahwa mereka sah dan lain sebagainya ternyata secara hukum sudah dinyatakan tidak jadi," ujarnya.

Baca juga : Kapolsek Pagaden Gelar Nemoni Rakyat dengan Kaum Milenial Desa Gambarsari

Namun demikian, apa yang diserukan ICJ bukanlah keputusan, melainkan fatwa. Sehingga akan menjadi produktif dengan menggelar sidang majelis umum PBB dalam konteks hukum internasional. Pasalnya, tidak ada pihak yang bisa mengeksekusi untuk memutus bahwa putusan ini harus dilaksanakan.

"Seperti juga kalau kita menang dalam perkara. Kita kadang menang di atas kertas, tapi eksekusinya ini yang jadi masalah," jelas Hikmahanto. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal