LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk segera terbitkan aturan turunan dari UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Hal itu penting untuk segera diimplementasikan, khususnya bagi masyarakat di daerah. Menurutnya, jika UU Kesehatan itu disahkan pada Agustus 2023, maka aturan turunannya harus selesai maksimal pada 31 Agustus 2024. Hal itu dikatakannya akan menjadi “kado” DPR RI periode 2019-2024 ini.
"Jadi, aturan turunan dari UU itu nantinya akan dipelajari oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera diprogramkan kesehatannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Misalnya tenaga kesehatan, prioritas program kesehatan, dokter, anggaran, puskesmas yang dibutuhkan dan lain-lain. Selain program dan anggaran dari pemerintah pusat," terang politisi Golkar ini dalam diskusi Forum Legislasi 'Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah', di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Berita Terkait : Polsek Sagalaherang Amankan Anak Funk yang Resahkan Pedagang
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo mengatakan, Indonesia dihadapkan pada tantangan yang besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakatnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi tonggak penting yang mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menghadapi berbagai dinamika dalam sektor kesehatan.
“UU Kesehatan diharapkan menjadi instrumen penting yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Dengan merinci hak dan kewajiban, serta mengatur strategi implementasi, Undang- Undang ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional," ujarnya.
Berita Terkait : Dinkes Subang Ingatkan Faskes tidak Ajukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi berjanji, aturan turunan UU Kesehatan itu dipastikan lebih baik bagi pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.
Dikatakannya, melalui desentralisasi dan transformasi kesehatan dengan UU No. 17 tahun 2023 ini peran pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan pelayanan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Baik yang bersifat primer maupun sekunder, dimana harus ada seorang dokter spesialis di setiap rumah sakit di daerah. Untuk program kesehatannya nanti dibicarakan bersama, sharing antara daerah dan pusat,” tandasnya. (Asp)