LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, perlakuan khusus kepada daerah-daerah kepulauan di Indonesia perlu diberlakukan demi terciptanya pembangunan dan kesejahteraan rakyat daerah kepulauan.
Untuk itu, RUU Daerah Kepulauan yang sudah dibahas di Panitia Khusus (Pansus) dibutuhkan keseriusan pemerintah, dan diharapkan bisa diselesaikan dalam periode ini.
"Latar belakangnya supaya apa? Pelayanan publik, proses pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat di daerah-daerah kepulauan itu sama. Setidaknya sama merasakan juga seperti di daerah-daerah daratan, maka dibutuhkan perlakuan khusus kepada daerah-daerah kepulauan," tuturnya dalam diskusi Forum Legislasi 'RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usul inisiatif dari DPD yang kemudian diusulkan ke DPR. Dan DPR meneruskan kepada pemerintah yang juga telah membentuk keanggotaan Pansus.
Baca juga : Sudah Krisis, Keseriusan Pemerintah dan Aparat Dibutuhkan untuk Basmi Judi Online
"Nah, saya kurang update sudah sejauh mana prosesnya di internal Pansus. Tapi yang jelas Paripurna sudah memutuskan tinggal di rapat Pansus nya menentukan siapa pimpinannya, dan agenda-agenda berikutnya," ujar politikus PPP ini.
Lebih lanjut Achmad Baidowi menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan ini sudah diajukan dalam beberapa kali periode. Akan tetapi sampai saat ini belum juga dapat diselesaikan.
"Kalau enggak salah, pertama kali di 2009 tidak lanjut kemudian 2014 diajukan lagi. Sampai periode berakhir juga tidak selesai. Nah, di 2019 pada masa sidang awal itu teman-teman DPD dan juga sejumlah fraksi yang terdiri dari tujuh provinsi dapil di 7 provinsi mengajukan RUU Kepulauan ini masuk prolegnas. Dan alhamdulillah, hari ini sudah masuk di tahap pembahasan di DPR, keanggotaannya sudah ditetapkan kemarin," jelasnya.
Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sendiri, dikatakan Achmad Baidowi, mendukung penuh RUU Daerah Kepulauan. "Hari ini sudah masuk dalam tahap pembahasan di Pansus RUU Daerah Kepulauan.
Baca juga : Ridho Pandoe Yakin Kendaraan Listrik Roda Dua Banyak Peminat
Nah, untuk selebihnya kita pantau bersama-sama progres yang ada. Mudah-mudahan di masa sisa periode ini bisa terselesaikan atau kalau tidak bisa, memberikan rekomendasi untuk periode berikutnya," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengungkapkan, RUU Daerah Kepulauan telah diperjuangkan selama 4 periode. Hal ini membuktikan jika RUU Daerah Kepulauan bukan Undang-Undang biasa.
"Udang-undang ini telah diperjuangkan empat periode. Dua periode oleh DPR RI, dua periode oleh DPD RI. Cuma namanya berbeda, yang lalu, Provinsi Kepulauan isinya itu juga ditambah sedikit kemudian menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan. Jadi, kalau kita menengok sejarah seperti itu artinya ini bukan Undang-Undang yang biasa," ungkapnya.
Untuk itu Nono mengatakan, DPD RI mendorong agar RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada periode ini. Ia pun berharap keseriusan pemerintah untuk hal ini.
Baca juga : Meroketnya Harga Beras Selalu Terulang, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan
"Alangkah baiknya kita selesaikan dalam periode ini jauh lebih elegan. Bayangkan, 20 tahun kita berjuang untuk tidak mungkin menjadi bagian yang sangat penting kalau DPR dan DPD RI serius agar pemerintah juga mempertimbangkan hal ini. Kita konsisten karena dalam proses legislasi. Negara harus hadir untuk menjawab berbagai persoalan yang menjadi kewajibannya untuk daerah-daerah berbasis kepulauan," tegasnya. (Asp)