Keputusan MKD DPR untuk Bamsoet Sesat, Tidak Sesuai Prosedur dan Kewenangannya

Ketua Fraksi Demokrat MPR Benny K. Harman. (Foto: ist)
Selasa, 25 Juni 2024, 18:31 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.

Bamsoet dianggap melanggar kode etik setelah mengklaim semua partai politik (parpol) di parlemen menyepakati wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh MKD tersebut sesat. Pasalnya, MKD DPR dinilainya tidak mempunyai wewenang untuk mengadili Bamsoet yang kapasitasnya sebagai Ketua MPR.

"Jadi menurut saya, ini keputusan sesat. Mengapa sesat? Pertama, Mas Bambang itu Ketua MPR bukan Ketua DPR. Kedua, Mas Bambang itu berbicara dalam kapasitasnya sebagai ketua MPR," tegas Benny, saat ditemui awak media di ruang Fraksi Demokrat, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca juga : Kejurnas Robotik Piala Ketua MPR RI, Bamsoet Tantang Anak Muda Berkreasi dan Berinovasi

Lanjutnya yang ketiga, MPR itu dikatakan Benny sebagai sebagai Lembaga Tinggi negara mempunyai kode etik sendiri.

"Jadi, meskipun ada pelanggaran kode etik melalui apa yang disampaikan, bukan kode etik DPR tapi kode etik MPR. Jadi, apabila ada pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh anggota MPR, yang berhak mengadili adalah badan, mahkamah kode etik yang dibentuk oleh MPR," terangnya.

Selain itu ia juga menegaskan, seorang anggota MPR yang tengah melaksanakan tugasnya melaksanakan sosialisasi empat pilar dan diduga melakukan pelanggaran kode etik tidak bisa serta merta diadili oleh MKD DPR.

"Mau mengatakan didukung sembilan fraksi DPR atau berapa lah, tetap MKD DPR ini bukan hukum yang bisa mengadili dan menjatuhkan sanksi," tambah Benny.

Baca juga : Kuat Dugaan Human Error, Komisi V DPR: Investigasi Segera Tabrakan KA Turangga dan KA Bandung Raya

Pada kesempatan berbeda, Plt. Sekjen MPR-RI Siti Fauziah mengungkapkan, jika keputusan MKD DPR tidak sesuai prosedural.

"Satu, karena proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat RI No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan. Dan keputusan pengadilan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana Pasal 24 ayat 5 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No 2 tahun 2015 tentang tatacara beracara Mahkamah Kehormatan," ungkapnya, saat menggelar jumpa pers terkait keputusan MKD DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Kemudian, keputusan MKD DPR dikatakannya juga tidak memenuhi unsur materiel. Pasalnya, MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.

"Kapasitas teradu sebagai pimpinan atau Ketua MPR, yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3, dalam kegiatannya yaitu silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 di ruang MPR RI," jelasnya.

Baca juga : Putusan MK Hanya Untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur

Selain itu menurutnya, Rapim MPR juga menyepakati bahwa sesuai ketentuan UU MD3 juncto pasal 57 UU MD3 Teradu memiliki hak imunitas. Sementara untuk menyelesaikan persoalan ini, pimpinan MPR akan melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukan persoalan secara proporsional dalam kaitan hubungan antara kelembagaan.

"Prosedur penegakan Kode Etik di MPR RI secara internal diatur dalam pasal 6 juncto pasal 7 keputusan MPR No.2/MPR/2010 tetang Peraturan Kode Etik MPR RI. Jadi sekiranya ada dugaan pelanggaran Kode Etik maka penegakannya menggunakan Kode Etik MPR RI, bukan DPR RI atau lembaga lainnya," pungkas Siti Fauziah. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal