Pelanggaran Visa hingga Fasilitas Kurang, Komisi VIII DPR dan Kemenag Segera Evaluasi Haji 2024

Kamis, 20 Juni 2024, 18:52 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanul Haq mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 masih memiliki beberapa catatan yang terjadi setiap tahunnya. Pelanggaran Visa hingga kurangnya fasilitas untuk jamaah saat berada di Tanah Suci adalah di antaranya.

Ia juga menilai, fasilitas transportasi, konsumsi, tenda, maktab, toilet, hingga catering jemaah selama di Arafah dan Mina masih kurang optimal. Padahal, kuota jemaah haji tahun 2024 ini bertambah 20 ribu dibandingkan tahun 2023 lalu.

"Pelaksanaan ibadah haji tahun ini menyimpan beberapa catatan yang terjadi setiap tahunnya, mulai dari pelanggaran visa hingga kurangnya fasilitas jemaah haji di tanah suci, khususnya selama di Arafah, Mina, dan Mudzalifah,” ujar politisi PKB yang akrab disapa Kiai Maman dalam Dialektika Demokrasi 'Evaluasi dan Catatan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024' di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Kiai Maman juga menegaskan, penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu tidak boleh dipermainkan oleh pihak tertentu. Bahkan ia mengingatkan, jangan sampai Kemenag RI punya kepentingan sendiri untuk memberikan tambahan kuota haji tersebut.

Baca juga : Kelayakan Bus Jadi Faktor Kecelakaan, Komisi V DPR: Fokus kepada Pengawasan Alat Transportasi

“Jangan sampai ada permainan kuota haji yang nantinya akan berdampak buruk pada kuota jemaah haji reguler. Di sisi lain, penyediaan hotel dan konsumsi bagi jemaah juga belum memenuhi standar yang diinginkan.

Jadi, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat menjadi catatan perbaikan untuk penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya agar setiap masalah yang ada tidak terus terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut Kiai Maman mengungkapkan, Timwas Haji DPR mengindikasikan peralihan tambahan kuota haji itu setengahnya ke ONH plus.

"Untuk itu, Komisi VIII DPR RI akan mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 ini bersama Kemenag RI dalam waktu dekat ini," tandasnya.

Baca juga : Starlink Beroperasi, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Adil karena Bisa Jadi Ancaman

Pada kesempatan yang sama, Ade Marfuddin mengatakan, untuk kuota haji itu hanya 8 persen dari 20 ribu kuota tambahan yang harus diberikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan selebihnya untuk haji reguler.

“Kalau itu dilanggar, maka ada pelanggaran terhadap UU,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah haji masalah yang dihadapi hampir sama di setiap tahunnya. Khususnya di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, baik terkait tenda yang overload, toilet, catering, jemaah haji dengan visa ziarah atau haji ilegal, hingga transportasi.

“Jadi, kita tunggu hasil evaluasi dan investigasi Timwas Haji DPR agar masalah haji itu tidak terus terulang,” tandas Ade.

Baca juga : Desain Anggaran Belum Ada, Anggota Komisi IX DPR Pesimis KRIS BPJS Kesehatan Berlaku di 2025

Sementara Ade Chandra yang pernah menjadi Karom (Kepala Rombongan) haji reguler mandiri pada tahun 2023 lalu mengatakan, pimpinan rombongan jamaah haji harus pintar mencarikan solusi saat ada jamaah menghadapi masalah di Tanah Suci.

"Pimpinan rombongan haji mesti pandai-pandai mencari solusi ketika jemaah haji mengalami kesulitan. Seperti makan, waktu pelemparan jumroh, transportasi, dan sebagainya. Sehingga ibadah haji kita akan berjalan lebih baik dan lebih khusyuk,” tuturnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal