LampuHijau.co.id - DPR RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, (4/6/2024).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, UU KIA menjadi tonggak awal untuk membangun kualitas manusia Indonesia. Hal itu juga mempertegas bagaimana negara hadir untuk memastikan agar Indonesia memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat.
"Sumber daya manusia yang kuat itu, kalau dari sejak awal negara hadir memastikan agar setiap yang lahir dari rahim Indonesia negara harus memberikan perhatian terhadap setiap yang lahir tersebut," ujar Tubagus Ace Hasan.
Baca juga : RDP dengan Komisi VI DPR, Grup MIND ID Berkomitmen untuk Perbaikan Tata Kelola
Menurutnya, undang-undang ini dinamakan undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun di tengah proses pembahasan, Komisi VIII mempertajam ruang lingkup pembahasan kesejahteraan ibu dan anak ke dalam satu ruang lingkup yang lebih spesifik yaitu 1.000 hari kehidupan.
"Dari mulai seseorang ada di dalam perut lebih tepatnya adalah mulai terbentuk janin hingga berusia 2 tahun. Jadi, kalau dihitung dalam fase kehidupan itu dari mulai terbentuk janin di dalam perut seorang ibu hingga berusia 2 tahun, maka negara wajib memperhatikan keberadaan seorang ibu dan anak yang ada di dalam rahim seorang ibu tersebut. Sampai kemudian dia berusia 2 tahun," terangnya.
"Jadi, kalau dihitung antara mulai di dalam janin atau perut seorang ibu sampai 2 tahun itu adalah seribu hari. Ya, ini supaya kita clear karena selama ini orang masih selalu salah menafsirkan terhadap Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak," tambahnya.
Baca juga : Starlink Beroperasi, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Adil karena Bisa Jadi Ancaman
Sedangkan alasan Komisi VIII mempertajam pembahasan undang-undang ini pada 1.000 hari kehidupan, karena secara spesifik kita sudah memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ya, secara spesifik kita telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu bagi yang berusia di atas 2 tahun," jelasnya.
Kemudian terkait urgensinya UU KIA, politisi Golkar ini mengatakan, karena kenyataannya hingga hari ini yang namanya stunting di Indonesia masih menjadi masalah serius. Indonesia, dikatakannya, tidak mungkin akan menjadi negara maju kalau angka stunting masih sangat tinggi.
Baca juga : SYL Beri Uang THR ke Komisi IV DPR dan Fraksi NasDem dari Hasil Malak Pejabat Kementan
"Kita tidak bisa ya mengatasi masalah stunting atau masalah kesehatan kalau kita tidak diselesaikan pada hulunya. Hulunya itu adalah pada saat orang mulai ada di dalam kandungan sampai usia 2 tahun. Itu adalah masa atau fase yang paling krusial bagi tumbuh kembang anak," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan, mendukung disahkannya produk legislasi tersebut. Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan anak.
"Dengan hadirnya UU KIA, maka angka kematian ibu dan anak akan berkurang. Termasuk dari potensi ancaman keamanan seperti kejahatan pembunuhan," tuturnya. (Asp)