Pekerja Menolak Tapera, DPR: Pemerintah Harus Kaji Ulang dan Sosialisasikan

Anggota DPR dalam diskusi terkait Tapera di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. (Foto: ist)
Kamis, 30 Mei 2024, 19:30 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, pemerintah wajib mengkaji ulang PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasalnya, mayoritas publik, terutama para pekerja menolak aturan pemotongan gaji untuk iuran Tapera yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.

"Pemerintah harus mengkaji ulang terhadap reaksi publik saat ini," kata Herman dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Menelisik Untung Rugi Tapera' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam PP tersebut besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Untuk itu, Herman menilai pemerintah harus mencari solusi agar pembiayaan rumah ini tidak membebani perekonomian masyarakat.

"Pemerintah harus memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat dengan kemampuan daya beli dan keberadaan masyarakat yang saat ini," tegasnya.

Meski begitu, Ketua DPP Partai Demokrat ini mengapresiasi niatan baik pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Namun hal itu dikatakannya harus diiringi dengan kondisi faktual ekonomi masyarakat hari ini.

"Tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan sistem dan program pemerintah yang sesungguhnya, ini punya tujuan yang baik ini yang menurut saya harus dipikirkan," tandasnya.

Baca juga : Pj Wali Kota Cirebon Pimpin Apel Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad menilai, aturan mengenai potongan gaji karyawan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak perlu dicabut. Akan tetapi aturan tersebut seharusnya disosialisasikan secara masif oleh pemerintah.

"Saya melihat PP (Peraturan Pemerintah) ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan,” kata Kamrussamad.

Selain itu menurutnya, pemerintah perlu menerbitkan turunan dari peraturan tersebut. Badan Pengelola Tapera juga perlu menyerap aspirasi para pekerja yang menilai aturan itu membebani.

"Kemudian dibuat turunan peraturannya oleh Badan Pengelola Tapera. Kemudian di situlah aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam aturan turunan. Sehingga masalah keadilan publik itu merasa terwadahi melalui peraturan turunan itu yang akan diberlakukan,” pungkasnya.

Baca juga : Hakim Tidak Menerima Eksepsi SYL di Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal