Desain Anggaran Belum Ada, Anggota Komisi IX DPR Pesimis KRIS BPJS Kesehatan Berlaku di 2025

Selasa, 21 Mei 2024, 20:02 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengatakan bahwa dirinya pesimis terhadap sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai pertengahan tahun 2025. Pasalnya, desain anggarannya belum dirancang dengan baik.

"Cuma ini kurang sempurna. Artinya, belum diimbangi dengan konsep yang pasti bagaimana membiayainya nanti. Meskipun ini baru Perpres ya, tapi kalau belum disikapi dan belum dibuat segera bagaimana desain anggarannya, ya rasanya itu kurang sempurna," ujar Rahmad saat Diskusi Dialektika Demokrasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/5/2024).

Selain itu Rahmad mengungkapkan, dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan (Menkes) baru-baru ini juga tidak membahas dengan rinci konsep pendanaan KRIS, yang juga rencananya akan melibatkan asuransi swasta.

"Pembiayaan kan ada konsep model kerja sama antara BPJS dengan asuransi swasta, modelnya seperti apa? Detailnya belum pernah dengar. Itu masih PR besar. Apakah bisa diselesaikan pemerintah sekarang?" tuturnya.

Baca juga : Wujudkan Pemilu Damai, Anggota Komisi II: KPU, Bawaslu Harus Berani Tegakkan Aturan

Dikatakannya, jangan sampai ada peserta BPJS Kesehatan yang nantinya tidak bisa lagi mendapatkan manfaat karena tidak mampu membayar iuran dengan tarif baru.

"Saya berani bertaruh sampai tahun depan, saya kira sampai sekarang belum akan bisa dijalankan, konsepnya saja belum dijalankan, mengulirkan cross-price tanpa dihalangi dengan kebijakan pembiayan," ucap Rahmad.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, sistem KRIS masih selaras dengan amanat Pancasila dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan oleh mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.

"UU SJSN sudah 20 tahun sejak diundangkan 2004 yang lalu, itu sampai dan saat ini kita belum sempat menyelenggarakan dengan baik. Dan menurut kami, KRIS adalah cerminan dari kita mencoba melakukan sila kelima Pancasila," terangnya.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Subang Ajak Peserta BPJS Kesehatan Rutin Bayar Iuran

Bahkan Melki menyamakan perubahan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS dengan transformasi kereta api yang dilakukan mantan Menteri Perhubungan dan Dirut KAI Ignasius Jonan, yang meningkatkan kualitas kelas ekonomi semakin setara dengan kelas bisnis dan eksekutif.

"Kalau yang naik ekonomi pernah tidak dapat tempat duduk karena orang berebutan, tidak ada AC, ampun-ampunan kelas ekonomi waktu itu. Pak Jonan membuat kelas ekonomi juga itu dapat tempat duduk, tidak lagi yang berdiri, ada AC," ungkap Melki.

Sehingga tujuan sistem KRIS ini. menjadikan kualitas kelas 3 BPJS Kesehatan setara dengan kelas 1 dan 2, serta rumah sakit di daerah pelosok seperti di Indonesia timur sama saja dengan rumah sakit di Jakarta.

"Menurut saya, KRIS ini mendesak kita kerjakan, sehingga membuat orang yang dilayani di Jakarta dan standar seperti itu sama juga yang dilayani di Papua, sama juga yang dilayani di Aceh, di Rote, di berbagai sudut-sudut pelosok negeri," tandas Melki.

Baca juga : Penundaan Pilkada 2024? Anggota Komisi II: Penyelenggara Pemilu Jangan Buat Gaduh

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 103B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem KRIS paling lambat berlaku 30 Juni 2025. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal