LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq sangat menyayangkan masih banyak jamaah haji atau umroh yang tidak memenuhi syarat-syarat administratif. Termasuk visa wajib yang harus dimiliki seseorang untuk umroh dan haji.
Dirinya pun mengimbau kepada pemerintah dan agen-agen travel perjalanan haji dan umroh, untuk melakukan edukasi . Menurutnya, perlu ada tindakan tegas untuk bisa meminimalisir dan mencegah kejadian tersebut.
"Memang perlu ada semacam apa tindakan yang tegas, yang membawa jamaah melakukan upaya-upaya masuk kepada ke daerah tersebut tanpa visa yang dimaksud," ujarnya dalam video WhatsApp yang ditayangkan saat Diskusi Dialektika Demokrasi 'Antisipasi Maraknya Jamaah Umroh dan Haji Tanpa Visa Haji' di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/5/2024).
Untuk itu dirinya berharap kepada semua pihak, agar terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya visa haji dan umroh bagi yang mau melaksanakannya.
"Saya berharap juga pada semua pihak, termasuk juga para tokoh-tokoh masyarakat, ormas- ormas Islam, untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Agar seluruh masyarakat tahu pentingnya dokumentasi Visa kepada jamaah yang mau haji atau umroh sesuai dengan program kita," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Haji Kemenag RI Arsyad Hidayat mengatakan, berdasarkan informasi dari Kementerian Haji siapa saja yang masuk ke Arab Saudi dan tertangkap pihak berwenang di sana tanpa visa haji atau umroh akan dideportasi. Dan akan dilakukan deportasi setelah musim Haji selesai. Kemudian ada hukuman lain, tidak boleh masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Nah, ini saya kira tidak bisa ditoleransi. Bahkan kemarin saya juga sempat mendapatkan informasi dari pihak Kementerian Haji. Barang siapa mereka yang masuk ke Arab Saudi yang tertangkap pihak berwenang di Arab Saudi itu mereka akan dideportasi. Dan dideportasi itu setelah diselesaikan haji. Jadi, mereka tetap di Arab Saudi melewati waktu wukuf tanggal 9 Zulhijah. Juga ada hukuman lain, mereka tidak boleh kembali ke Arab Saudi 10 tahun.
Saya kira ini juga satu bentuk penegasan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak mentolelir kaitan dengan visa nonvisa haji untuk mereka-mereka yang akan melaksanakan ibadah haji," terangnya.
Baca juga : Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi, Polresta Cirebon Sita 1.010 Butir
Sementara Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia Tauhid Hamdi mengatakan, semakin banyak jemaah semakin banyak persoalan yang timbul. Bahkan penggunaan visa ziarah atau visa turis sampai saat ini juga masih terjadi.
"Kurang lebih 1.300 yang berangkat, kemudian mereka dari pada umroh ada yang masih terpikat dengan janji-janji para travel untuk menunggu sampai haji. Ada yang umroh Syawal kemudian menunggu sampai habis.
Tapi dalam hal ini, seperti teman-teman sampaikan kurang lebih 100.000 itu masih angka fluktuatif karena masih ada yang pulang karena batas akhir umroh untuk tinggal di Saudi Arabia itu seperti disampaikan tadi, masih satu minggu ke depan," ungkapnya.
Tauhid pun kembali menegaskan, yang perlu digarisbawahi bahwa tidak ada haji tanpa tasrif bahwa itu ketentuannya.
"Bilamana diketemukan dia bisa umroh atau bisa ziarah kemudian dia berhaji maka dendanya itu 50.000 real atau setara dengan 280 juta, penjara 6 bulan kemudian dia dideportasi setelah haji. Tidak boleh masuk di Arab Saudi selama 10 tahun. Jadi, dia di-blacklist tidak bisa masuk di Arab Saudi selama 10 tahun," pungkasnya. (Asp)