KPU Kota Depok Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Rabu, 8 Mei 2024, 18:24 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, mulai memyosialisasikan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Depok, yang dihadiri Sekretaris KPU Kota Depok Yodi Joko Bintoro, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Adi Saputro, anggota KPU Kota Depok dan diikuti dari berbagai perwakilan elemen masyarakat di hotel Santika, Rabu (8/5/2024).

Baca juga : Mochtar Muhammad Siap Maju, Sudah Dapat Dukungan Pepen

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin menjelaskan syarat calon perseorangan sesuai Peraturan KPU kandidat harus mendapatkan dukungan warga Depok 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terkahir.

"Jika ada warga Kota Depok yang ingin mencalonkan diri di pilkada serentak 2024 dari jalur perseorangan memenuhi persyaratan dukungan yaitu 6,5 persen kali DPT terakhir 1.393.282 tersebar di enam kecamatan," kata Wili Sumarlin.

Baca juga : Butuh 55 Orang, KPU Kota Depok Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Wili menjelaskan syarat dukungan itu harus menyertakan KTP dan surat pernyataan dukungan. Nanti syarat dan surat pernyataan itu tim KPU Kota Depok akan melakukan verifikasi data.

"Setelah menyerahkan dukungan verifikasi administrasi dari tanggal 13-29 Mei kemudian ada verifikasi faktual dari tanggal 24- 30 Juni," ucap Wili.

Baca juga : Cibogo Jadi PAC PDIP Pertama Deklarasi Dukung Niko Rinaldo Maju Pilkada Subang

Wili Sumarlin menambahkan terkait pencalonan kandidat calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai politik harus 20 persen dari jumlah kursi didapat hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024. "Dapat mencalonkan dari unsur parpol sebesar 20 persen dari jumlah kursi didapat," ucapnya. HEN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal