LampuHijau.co.id - Komisi pemilihan umum (KPU) Jakarta Pusat mulai membuka penerimaan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan, Selasa (23/4/2024). Adapun kuota yang tersedia yaitu 40 panitia pemilihan kecamatan.
Ahmad Husein Boruk, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jakarta Pusat mengatakan, nantinya, dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat akan diperkuat lima PPK (panitia pemilihan kecamatan). Setelah PPK dilantik, pihaknya juga akan membuka penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) dengan kuota tiga untuk masing-masing kecamatan.
Baca juga : Langkah Positif PWI Pusat, Pj. Gubernur Ribka Buka UKW Perdana Papua Tengah
"Persyaratannya mirip dengan pemilu kemarin, yaitu warga negara Indonesia, punya izajah, surat kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tak pernah dipidana," kata Ahmad Husein di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Kemudian, pada bulan Mei mendatang, pihaknya akan merekrut tenaga pantarlih untuk memutakhirkan data pemilih sebelum menyusun daftar pemilih tetap. Diketahui saat ini bahwa pemerintah DKI Jakarta tengah menata kembali nomor induk kependudukan (NIK) warganya, dimana warga yang tidak ada di wilayahnya direncanakan dinonaktifkan.
Ahmad mengatakan pihaknya berharap hal tersebut cepat terselesaikan. Koordinasi pun terus dilakukan oleh pihaknya dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat.
"Belajar dari pemilu lalu, cukup banyak ditemukan NIK ganda. Dan itu jadi masalah dalam pendataan pemilih," ujarnya.
Baca juga : Imigrasi Jakarta Pusat Luncurkan Paspor Berbahan Polikarbonat
Sementara untuk saat ini, pihaknya memfokuskan sinkronisasi pada pemilih khusus. "Mereka kan warga Jakarta Pusat tetapi bekerja di luar. Dan ini yang kami sinkronkan dulu datanya," sambungnya.(wong).