LampuHijau.co.id - Massa demo pendukung paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar-Mahfud yang tergabung dalam Aksi Bersama Rakyat Berdaulat di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat berangsur membubarkan diri pada Senin, 22 April 2024 sore sekitar pukul 17.15 WIB.

"Keputusan MK hari ini merupakan keputusan yang inkracht. Keputusan itu sudah ditetapkan hari ini," kata salah satu orator yang mengenakan kaos bertulisan 'Brigade Gerakan Pemuda Islam' dari atas panggung melalui alat pengeras suara.
Pria bernama Alfan itu juga menyerukan aksi yang dilakukan di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April itu sebagai upaya penyampaian pendapat sebagai anak bangsa.
Baca juga : Gelar Jumat Curhat, Wakapolres Subang Ajak Masyarakat Jaga Keutuhan NKRI
"Kami menerima keputusan ini," ujarnya.
Sejumlah peserta demo yang tergabung dalam Aksi Bersama Rakyat Berdaulat, lantas meninggalkan kawasan patung kuda Monas, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.30 WIB.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca juga : Ketua DPRD Subang Ajak Masyarakat Mendukung Porprov XIV Jawa Barat
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April 2024.
Sedianya, kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran. Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahkamah menilai, dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum. Kemudian MK memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April.
Baca juga : Ruhimat Raih Anugrah Baznas Award Tokoh Pendukung Pengelolan Zakat
Diketahui, Kubu Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan ini agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 yakni Prabowo-Gibran. (Yud)