Bawaslu DKI Putuskan Penyelenggara Pemilu Ini Langgar Administrasi Rekapitulasi Suara

Kamis, 4 April 2024, 22:22 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pelapor dari Partai Demokrat kembali digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (4/4/2024). Disebutkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan bahwa tindakan terlapor 1-4 ada kelalaian.

Hasil rekapitulasi kecamatan setempat pun telah ditandatangani dalam satu kertas segel. Sehingga keberatan dilayangkan Partai Demokrat dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, seperti halnya tindakan terlapor 4 melanggar PKPU rekapitulasi.

Majelis Hakim menutup jalannya sidang tersebut, sekitar pukul 13.20 WIB. Saksi Pemilu Tingkat Kota dan Provinsi yang juga Sekretaris Bappilu DPD Partai Demokrat Jakarta, Firmansyah mengatakan, sidang putusan yang dibacakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara (Jakut) dan KPU DKI Jakarta dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta Utara.

Baca juga : Kuasa Hukum Demokrat Cecar Saksi dari Golkar dan PAN

"Semoga hal ini berbuah baik dan bisa menjadi rekomendasi yang baik untuk kami bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), perlu disampaikan pula bahwa ini akan kami lanjutkan ke tingkat MK," kata Firmansyah usai sidang di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (4/4).

Rencananya, setelah sidang selesai, sambung Firmansyah, pihaknya akan melanjutkan ke DKPP. Dengan adanya pelanggaran administrasi ini, terkuak adanya pelanggaran etik. "Jadi kami hanya ingin melaporkan etiknya saja, terkait selanjutnya dan sebagainya kita lihat situasinya seperti apa nanti," ujarnya.

Harapannya, semoga di MK kasus ini bisa lebih jelas dan terang benderang. Sehingga apa yang menjadi hak Partai Demokrat, yaitu kursi legislatif Dapil 2 bisa didapatkan kembali. "Karena sudah sesuai hak kami, kami kejar terus dan kami sangat optimis dan sangat yakin karena keberadaan kami di sini didukung oleh seluruh Kader Partai Demokrat DKI Jakarta, insyaAllah kursi Dapil 2 kami akan kembali," ucapnya.

Baca juga : Paksakan Hak Angket Pemilu, DPR Berpotensi Melanggar Konstitusi

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus menegaskan, Majelis Hakim Bawaslu DKI Jakarta telah memutuskan bahwa pelapor dari Partai Demokrat diputus menang. Karena Majelis Hakim memutuskan PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dianggap melanggar administrasi rekapitulasi (penggelembungan) suara Pemilu 2024.

Pihaknya berharap, semoga kedepannya hal ini tidak terulang. Karena sangat merugikan waktu, merugikan nama baik. Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini. Selain itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim telah memberikan keadilan kepada pihaknya.

Dimana terlapor 1, 2 dan 4 itu dianggap melanggar syarat administrasi rekapitulasi Pemilu. Lebih jauh, untuk proses pidana, langkah dilakukan proses pemeriksaan pelapor, saksi pelapor dan kini masuk pemeriksaan terlapor.

Baca juga : Belasan Anggota KPPS di Mangga Dua Selatan Tidak Penuhi Syarat Administrasi

"Kita mengikuti proses yang ada, dan kita menghormati proses yang ada. Semuanya masih proses untuk pidananya di sini, cuma nantinya jika terbukti siapa yang melakukan kesalahan, apakah terlapor 1, 2, 3 atau 4, nah itu tergantung dari penyelidikan dan penyidikannya, keterlibatannya," tegas Yunus. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal