Kubu Ganjar Gugat Suara Prabowo-Gibran Nol, Sekjen Gerindra: Aneh, Pandangan Politik Bisa Seperti Itu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (kiri). (Foto: ist)
Rabu, 27 Maret 2024, 06:23 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengaku heran dan mempertanyakan pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol di semua daerah.

Menurutnya, gugatan tersebut menunjukkan cara pandang politik kubu Ganjar aneh, serta tidak menganggap partisipasi rakyat yang memilih pasangan 02.

Baca juga : SBY Bakar Semangat Caleg Menangkan Prabowo-Gibran dan Partai Demokrat

"Sesuatu yang cara pandangnya aneh. Sesuatu yang cara pandangnya sangat mustahil. Sehingga saya terus terang tidak bisa berpikir bagaimana pandangan politik bisa seperti itu, pandangan hukum juga bisa seperti itu," ujar Muzani saat berjumpa awak media di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024) malam.

Wakil Ketua TKN ini juga mengatakan, kubu paslon nomor urut 3 hanya mencari-cari alasan. Dirinya menilai, angka selisih pada perolehan suara Prabowo-Gibran yang digugat Ganjar-Mahfud itu sangat besar.

Baca juga : PKB Terima Tawaran NasDem, Gerindra: Kerja Sama Politik Berakhir, KKIR Bubar

"Jadi, mungkin ini adalah bentuk dari upaya untuk mencari alasan untuk mereka gugat di MK. Karena kalau gugat suara itu sesuatu yang tidak mungkin, selisihnya luar biasa, 98 juta. Sementara keduanya pun digabung nggak ada separo-paronya acan," jelas Muzani.

Namun, pihak Paslon 02, ditegaskan Muzani, telah siap menghadapi gugatan yang diajukan kepada pasangan Prabowo-Gibran. Tim Kuasa hukum pun telah siap mementahkan semua dalil yang akan dikeluarkan oleh kubu 01 dan 03 di persidangan MK nantinya.

Baca juga : Bertemu di Hambalang, Prabowo dan Puan Sepakat Terus Bangun Komunikasi Politik dengan Terbuka

"Alasan gugatan mereka, baik 01 ataupun 03, adalah alasan mengada-ada, alasan yang dibuat-buat, tidak berdasar, tidak berfakta. Dan sesuatu yang kesannya dicari-cari, dan itu sebenarnya melawan rakyat terhadap pilihan rakyat 14 Februari," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK, pihak Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo-Gibran nol di semua daerah. Hal tersebut tertera dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal