Demokrat Resmi Laporkan Perselisihan Suara di Dapil II Jakut ke MK

Foto: IST
Senin, 25 Maret 2024, 01:23 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Partai Demokrat secara resmi melaporkan gugatan perselisihan suara di Dapil II Jakarta Utara (Jakut) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (22/3/2024) malam. Pihak yang dilaporkan, yakni penyelenggara pemilu, KPUD DKI Jakarta. Akta pengajuan itu tertulis dengan Nomor 77-01-14-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Partai Demokrat DKI Jakarta, Dr. Mehbob, S.H., M.H., CN dan rekan. "Dengan adanya laporan tersebut, harapan kami dapat mengubah hasil tiap TPS yang sudah kita serahkan buktinya. Dan pengembalian suara Partai Nasdem sesuai dengan bukti yang kami lampirkan dalam gugatan," kata saksi Partai Demokrat DKI Jakarta, Usman, Minggu (24/3).

Baca juga : Dinkes Ajukan Berdirinya RSUD di Pantura Subang kepada Kemenkes RI

Dia menambahkan, jika hal itu tidak dilakukan, pihaknya akan melakukan opsi kedua. Usman bilang, Partai Demokrat akan meminta proses dilanjutkan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara. "Kami meyakini hakim MK akan objektif dalam menilai persoalan gugatan yang kami ajukan. Sehingga keputusannya pun akan berpihak pada kebenaran," ujarnya.

Hingga saat ini, Minggu (24/3), MK masih menghitung jumlah gugatan yang dilakukan atas nama pribadi, parpol dan pilpres. Hal itu pun diyakini akan menyita waktu untuk digelar persidangan sejumlah gugatan yang didaftarkan. "Bicara kepadatan jadwal hal itu merupakan hal yang wajar. Tapi, kami yakin Hakim MK memiliki tingkat profesionalisme yang mumpuni dalam menggelar sidang dan memutuskan sengketa yang terjadi sesuai jadwal," ucapnya.

Baca juga : Pengamat Desak Kapolri dan KSP Selesaikan Penyerobotan Tanah Warga di Jambi

Di tempat terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiono berharap dengan adanya gugatan ke MK, membawa dampak positif bagi Demokrat. "Kita berharap kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan," tandasnya. Menyikapi adanya laporan itu,

Divisi Hukum KPUD DKI, Irwan Rambe mengungkapkan pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. "Pastinya kita siap dengan gugatan dari Partai Demokrat. Dan kita akan tangani dengan asas transparansi dan keterbukaan," ujar Irwan.

Baca juga : Walikota Jakarta Pusat Kembali Ingatkan Peran Media Harus di Atas Kepentingan Publik

Meski begitu, Irwan mengaku jika saat ini KPUD DKI masih menunggu salinan laporan dari KPU RI. "Kalau saat ini laporan itu kan masih berproses. Karena masih ada waktu 3 hari untuk perbaikan berkas. Setelah ada salinan, tentu akan kita pelajari dan siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam sidang di MK," bebernya.

Seperti diketahui, sengketa selisih suara yang terjadi di dapil II Jakut saat ini masih menjalani sidang di Bawaslu DKI. Senin (25/3) agenda persidangan di Bawaslu DKI bakal memasuki kesimpulan pihak pelapor dan terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal