LampuHijau.co.id - Proses integrasi platform TikTok Shop dan Tokopedia saat ini masih terus di-review oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Melalui proses konsultasi yang intensif, proses perkawinan yang sudah berjalan nyaris tiga bulan ini diharapkan dan dipastikan tidak menabrak aturan.
Selama proses integrasi dan migrasi sistem berlangsung, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penjualan di TikTok, juga sudah aktif kembali. Mereka tetap bisa mempromosikan dagangan secara live dengan fitur keranjang kuning sebagai jendela transaksi.
Bedanya, pada saat transaksi, terjadi di sistem Tokopedia. Kebijakan Kemendag ini menuai apresiasi karena memberi ruang bagi para pelaku UMKM untuk eksis kembali. Apalagi tren belanja ala TikTok yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan, tengah digandrungi konsumen sekaligus memudahkan UMKM meningkatkan penjualan.
Baca juga : Herman Khaeron Berpeluang Besar Terpilih Kembali Jadi Anggota DPR RI
“Kementerian Perdagangan telah memperlihatkan komitmennya dalam membantu para pihak menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah memainkan peran yang positif dalam membenahi sektor bisnis ini. Ini yang memang harus dipatuhi sesuai aturan,” kata Intan Fauzi, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Selasa (19/3/2024).
Meski demikian, proses integrasi dikatakannya tidak selalu berjalan mulus. Sebagian pihak masih menilai keberadaan keranjang kuning adalah bentuk campur aduk antara sosial media dan e-commerce.
"Selama fitur itu masih ada, selama itu pula Tiktok dan Tokopedia dianggap belum sesuai dengan peraturan. Padahal, sistem elektronik TikTok telah bermigrasi sepenuhnya ke sistem Tokopedia," terang Intan.
Baca juga : Heri Harsono dari Penyapu Uang Koin di Jembatan Sewo Kini Jadi Anggota Polri
Mengenai polemik itu, Intan justru mengatakan sebaliknya. Harusnya fokus pada manfaat dari fitur tersebut dalam meningkatkan penjualan UMKM yang menjadi bagian dari platform.
“Jadi menurut saya, itu sudah diatur melalui Permendag, kemudian mereka ya kalau buat saya balik lagi ini justru membantu UMKM. Dan harus kita akui banyak UMKM kita mendapatkan keuntungan dengan penjualan di Tiktokshop ini,” ungkap Intan.
Selain itu, perubahan tren tidak bisa dilawan. Sebagai bentuk kemudahan dari adopsi teknologi dalam kehidupan sehari hari, justru aneh kalau kita melakukan hal sebaliknya dengan menghilangkan fitur tersebut dari Tiktok. Pasalnya, sama saja menutup lapak UMKM di e-commerce.
Baca juga : Ucap Markus Hingga Titip Kasus, Mahfud MD Dihujani Interupsi Anggota Komisi III DPR
“Yang perlu kita lakukan adalah mengoptimalkan peluang tersebut. Kita didik UMKM agar mereka bisa beradaptasi dan makin kreatif dalam menggunakan teknologi untuk berjualan,” tegas Intan.
Sementara Intan pun menekankan, merger Tokopedia dan TikTok Shop tersebut memberi kesempatan bagi pemerintah dalam memastikan proses integrasi TikTok dan Tokopedia berjalan sesuai aturan.
“Jadi, jangan hanya dilihat sebagai beban. Tetapi perizinan ini kan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkas legislator Dapil Jabar VI ini. (Asp)