RUU Penyiaran Tak Lama Lagi Disahkan, Begini Harapan DPR dan KPI

Harapan DPR Dan KPI jelang pengesahan UU Penyiaran. (Foto: ist)
Selasa, 19 Maret 2024, 18:00 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis mengakui, jika Baleg DPR RI sudah melakukan beberapa kali rapat. Dan rapat terakhir sekarang ini diharapkan bisa menyelesaikan RUU penyiaran yang telah menerima banyak aspirasi dari masyarakat.

"Insya Allah, tidak lama lagi akan diparipurnakan untuk disahkan. Yang terpenting kedua media/TV digital dan konvensional mendapat perlakuan sama di tengah kemajuan teknologi saat ini,” ujarnya dalam Diskusi Forum Legislasi 'Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi' di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi pun begitu pesat, sehingga mengharuskan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini dilakukan perubahan.

Baca juga : Surya Paloh Temui Jokowi, Begini Tanggapan Idrus Marham

"Isu sentralnya seluruh bentuk penyiaran dengan perlakuan hukum yang sama. Media digital jangan memberi dampak buruk kepada masyarakat. Misalnya caci-maki, misuh-misuh seperti tradisi di Jawa Timur, dalam rangka menjaga etika tidak boleh diberlakukan sama di daerah lain,” ungkap Abdul Kharis.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR, Dave Lakso menegaskan, jika media asing juga harus mendapat pengawasan dari negara dan KPI. "Selain soal pajak, juga mereka (Netflix) menyebarkan ideologi LGBT secara terselubung yang bertentangan dengan nilai-nilai dan moral bangsa Indonesia. Jadi, jangan sampai mereka ini merusak ideologi, idealisme dan nilai-nilai luhur bangsa, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Anggota Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, jika revisi RUU Penyiaran itu harus antisipatif, represif, dan dinamis sesuai kebutuhan zamannya. Apalagi perkembangan medsos sangat dahsyat, harus menghindari monopoli, juga tidak cermat apakah media itu membayar pajak atau tidak?

Baca juga : Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Knalpot Brong

“Jangan sampai negara dirugikan oleh pelaku media asing. Karena itu, KPI harus diberi ruang untuk mengawasi media digital ini. Dalam masa sidang ini harus selesai, jangan sampai carry over ke anggota DPR baru 2024, karena akan dimulai dari nol lagi,” jelasnya.

Sementara Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penyiaran, agar KPI bisa menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengontrol seluruh jenis penyiaran baik digital maupun konvensional.

"Apalagi, yang digital sekarang mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan jika bebas dampaknya bisa buruk bagi generasi muda bangsa ini," ujarnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal