LampuHijau.co.id - Penyidik Polres Jakarta Utara diharapkan menjebloskan politisi Partai Demokrat tersangka penggelapan atau penghilangan suara Santoso ke tahanan. Karena, dikhawatirkan Santoso akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Demikian dikatakan Ilal Ferhard, kuasa hukum Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain, saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/8/2019). "Apalagi, Santoso sering mangkir dari panggilan polisi dengan alasan kunker atau mimpin rapat di DPRD. Dan kasus Santoso ini pun sudah menjadi sorotan publik," katanya.
Baca juga : AMPHI: Menkumham Pilihan Milenial, Prof Mahfud dan Prof Edward OS Hiariej
Santoso diketahui dilaporkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Sulkarnain, dengan tuduhan diduga telah melakukan tindak penggelapan dan atau penipuan dan orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ach Imam Rivai, Santoso ditetapkan tersangka bersama Asep Suhenda.
Santoso merupakan Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. Diketahui, Santoso yang menjabat Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, secara mengejutkan meraih satu kursi DPR. Santoso menyingkirkan sejumlah Caleg beken di Dapil 3 DKI Jakarta, seperti keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati dan Grace Natalie.
Baca juga : Gerindra Calonkan Istri Sandiaga Uno di Pilwalkot Tangsel?
Ilal menambahkan, Santoso juga dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pencemaran nama baik. Dan karena sudah jadi perhatian masyarakat, sebaiknya polisi melakukan penahanan Santoso.
Sementara, berdasarkan surat pemanggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, Asep Suhenda akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (9/8) mendatang. (ULI)