Hak Angket Pemilu, Ketua Hasrat: DPR Akan Menemui Jalan Buntu!

Rabu, 28 Februari 2024, 20:01 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dan didukung oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, terus berkembang. Meskipun terjadi kontroversi di masyarakat, desakan terhadap hal ini semakin meningkat, dan kemungkinan terwujud semakin besar. Namun, jika dipaksakan Hak Angket, DPR akan dihadapi konsekuensi.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menyebut, ada tiga potensi isu yang dapat menjadi pokok permasalahan dalam usulan Hak Angket Pemilu. “Pertama, kemungkinan hak angket akan menyoroti dugaan kecurangan dalam pemilihan umum atau pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam konteks ini, DPR dapat menghadapi tekanan besar dari publik karena dianggap mencampuri kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata pria yang akrab disapa SGY, Rabu (28/2/2024).

Sebab, SGY bilang, untuk memutuskan sengketa terkait hasil pemilu, termasuk dugaan kecurangan TSM, adalah tupoksi Mahkamah Konstitusi (MK). “Situasinya semakin kompleks jika MK merasa terganggu dan harus mengadili sengketa mengenai kewenangan lembaga negara terkait,” ujarnya.

Baca juga : Paksakan Hak Angket Pemilu, DPR Berpotensi Melanggar Konstitusi

Karena itu, dia menilai DPR akan menghadapi tantangan berat dari MK dan kritikan masyarakat lantaran dianggap mencampuri wewenang MK. “Upaya mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dianggap terjadi secara TSM akan menjadi sia-sia. Dengan demikian, langkah ini dapat berujung pada jalan buntu bagi DPR,” tegasnya.

Kedua, kemungkinan hak angket DPR terkait pemilu 2024 akan menargetkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dapat dianggap melanggar peraturan perundang-undangan atau ketidaknetralan, dan aspek lainnya. “Dalam kontek ini, DPR mungkin menghadapi kesulitan membuktikan dengan pasti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

Apalagi, saat ini belum ada bukti resmi dan meyakinkan yang menunjukkan Jokowi melanggar peraturan Pemilu 2024. Jokowi juga belum membuat kebijakan, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) atau kebijakan lainnya, yang secara jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pemilu.

Baca juga : Jangan Terlalu Percaya Exit Poll, Ketua Hasrat Minta Warga Tunggu Real Count KPU

“Jika tidak dapat membuktikan secara tepat, dapat berdampak negatif pada DPR, terutama bagi anggota yang mendukung hak angket. Konsekuensinya, mungkin timbul ketegangan dalam hubungan antara Pemerintah dan DPR, termasuk dengan masyarakat yang tidak mendukung hak angket,” tuturnya.

Ketiga, kemungkinan yang dipilih DPR adalah mempertanyakan Hak Angket terhadap KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lembaga terkait lainnya. Tema ini dianggap sebagai dasar pokok masalah karena dianggap dapat menjadi landasan untuk mempertanyakan hal-hal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya dapat mengargumentasikan bahwa mereka telah mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan secara lengkap, transparan, dan sesuai dengan prosedur. Sebagai jawaban dasar, mereka dapat dengan mudah menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu selalu berkoordinasi dengan DPR, termasuk dalam hal sosialisasi semua tahapan pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Baca juga : Panitia Pemilihan Ketua PWI Jaya Mulai Bekerja, Senin Mulai Sosialisasi

Sehingga, lanjut SGY, tidak ada alasan logis bagi DPR untuk mempertanyakan KPU terkait semua proses tahapan pemilu dan pelaksanaannya. “Dengan mempertimbangkan uraian di atas, sebaiknya DPR perlu bersikap cermat sebelum memutuskan untuk menggunakan Hak Angket Pemilu. DPR sebaiknya menunda atau mengendapkan usulan Hak Angket ini,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal