Paksakan Hak Angket Pemilu, DPR Berpotensi Melanggar Konstitusi

Senin, 26 Februari 2024, 10:59 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Jika DPR memaksakan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tuduhan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka, hal tersebut berpotensi melanggar Konstitusi. Oleh karena itu, permasalahan ini dapat memunculkan kontroversi yang lebih tajam.

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk mengajudikasi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar. Dalam konteks ini, MK dapat mempertimbangkan sengketa semacam itu melalui proses yang melibatkan MK sendiri untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Baca juga : Pemilu 2024 Usai: Jangan Ada Provokasi Politik, Gunakan Jalur Konstitusi

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menyebut, MK dapat berpendapat bahwa dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024 adalah bagian integral dari perselisihan mengenai hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, MK dapat berargumentasi bahwa DPR tidak boleh menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tanpa adanya keputusan terlebih dahulu mengenai sengketa perselisihan hasil Pemilu dari MK.

“Saya tidak bermaksud menghalangi hak angket dewan. Pada prinsipnya, sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tugas dan fungsi, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Oleh karena itu, sangat mungkin DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024,” kata SGY, sapaan akrab Sugiyanto, Senin (26/2/24)

Baca juga : Tekan Biaya, DPR Dorong Pemerintah Sisir Ulang Komponen Haji

Namun, lanjut dia, meski dapat memaksa penggunaan hak angket, DPR juga harus menghormati tugas dan fungsi MK. Terlebih lagi, konstitusi dengan tegas menyatakan kewenangan MK. MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final.

Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk menghormati wewenang MK yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Adapun kewenangan MK tersebut yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca juga : Sejukkan Suasana Kebangsaan Jelang Pemilu 2024, MPR : Media Punya Peran Penting

“Saat ini, kontroversi mengenai penggunaan hak angket dewan terus berlanjut di masyarakat, sementara wewenang MK juga memiliki kepentingan yang sangat vital dan harus dihormati. Menghadapi situasi ini, sebaiknya DPR dan MK bersatu untuk mencari solusi tepat terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Karena itu, sebelum terlambat, SGY bilang kesepakatan antara DPR dan MK perlu dicapai untuk menemukan titik temu yang tepat dalam menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. “Memaksakan hak angket oleh DPR terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024 berpotensi melanggar konstitusi terkait wewenang MK itu sendiri,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal