LampuHijau.co.id - Kamis, 15 Februari 2024 merupakan batas akhir pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sesuai Pasal 41 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyebutkan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini diundangkan, UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI diubah sesuai dengan ketentuan dalam UU ini".
Meski Presiden Jokowi telah mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) dan telah diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (6/2/2024), tidak serta merta mengabaikan aturan dan mekanisme yang berlaku, yakni dikeluarkannya Perppu IKN Khusus Perpanjangan Pasal terkait, 41 ayat 2 UU No 21 Tahun 2023. Tanpa adanya Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah keberadaan RUU DKJ kami nilai cacat hukum sehingga tidak layak untuk dilanjutkan menjadi produk undang-undang.
Untuk itu, keberadaan Perppu IKN Khusus tersebut mutlak dibutuhkan saat ini guna mengisi kekosongan regulasi menyusul batas akhir pengesahan RUU DKJ.
Baca juga : Rekam Jejak Anies Saat Jadi Gubernur DKI, SGY: Tingkat Kebahagian Warga Jakarta Melorot
"Selain itu, kita ketahui bersama bahwa dalam proses penyusunan RUU DKJ minim partisipasi masyarakat. Banyak pasal kontroversial di dalamnya yang perlu melibatkan partisipasi masyarakat Jakarta dalam penyusunan. Terlebih, salah satunya ialah meniadakan proses demokrasi langsung di Jakarta," kata Rio Ayudhia Putra, Aktivis Pro Jakarta. Jumat (16/2/2024).
Pemilihan kepala daerah dengan format penunjukan langsung dengan memperhatikan usulan/pendapat DPRD, kata Rio, merupakan sebuah kemunduran demokrasi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
"Sistem penunjukan langsung juga terbukti gagal dan menyisakan persoalan korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan. Selain itu, melalui sistem tersebut juga terdapat problem konstitusional. Problem tersebut adalah daerah provinsi merupakan daerah otonom, bukan daerah administratif, di mana daerah otonom memiliki wewenang mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam memilih kepala daerah, bukan ditunjuk/diangkat. Bila pengisian kepala daerah melalui ditunjuk/diangkat, problem konstitusional harus diatasi terlebih dahulu yaitu mengubah status provinsi bukan lagi sebagai daerah otonom," ujar Rio yang didampingi Ervan Purwanto, Syaiful Jihad, dan Dr. Rahmatullah.
Baca juga : Dialog Capres di PWI Pusat, Anies: Pers Harus Hindari Berita Provokatif
Tentunya, lanjut Syaiful Jihad, ini merusak otonomi daerah dan desentralisasi sebagai mandat dan agenda reformasi.
"Hal lainnya yang tak kalah penting untuk dibahas bersama-sama ialah alokasi kursi DPRD DKJ apakah juga akan berkurang? Mengingat dalam UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI, karena kekhususannya kursi DPRD DKI Jakarta dapat ditambah menjadi 125 kursi," tandas Ervan Purwanto.
Sementara Dr. Rahmatullah menambahkan, proses pemilihan kepala daerah juga perlu diatur, apakah pemenang pemilihan Gubernur DKI juga ditentukan dengan persentase 50 persen plus satu.
Baca juga : Aksi Unras Asal Jangan Al Pj Gubernur Banten di Depan Gedung DPRD Banten
"Proses partisipasi publik yang abai dalam proses penyusunan RUU DKJ dan ditambah dengan batas akhir pengesahannya menjadi dasar kami untuk mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu IKN Khusus Perpanjangan Pasal terkait. Tanpa adanya Perppu tersebut, pelaksanaan Surpres tentang penugasan wakil pemerintah membahas RUU DKJ pada 5 Maret mendatang tidak dapat dilaksanakan dan cacat konstitusional," imbuh Rahmatullah.
Untuk itu, tegas Rahmatullah, Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta memberi batas waktu bagi pemerintah dan Presiden Jokowi, dalam tempo 7 kali 24 jam untuk segera mengeluarkan Perppu yang dimaksud. "Atau kami lanjutkan gugatan ke jalur pengadilan," tandasnya. (ULI)