Pro dan Kontra RUU PKS Terus Tarik Ulur di DPR RI

Diskusi RUU PKS. (Foto: DED)
Rabu, 31 Juli 2019, 20:51 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jika dilanjutkan berpotensi bertabrakan dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sehingga, kata politisi Partai NasDem ini, akan terjadi over kriminalisasi.

“Masalah kekerasan dan atau kejahatan seksual itu sudah diatur dalam RKUHP yang akan disahkan oleh Komisi III DPR RI, karenanya kalau RUU PKS itu dilanjutkan bisa tabrakan dan berpotensi over kriminalisasi. Baik bagi korban maupun pelaku,” jelas anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca juga : ICW Nlai Kinerja KPK Tak Maksimal, Ketua DPR Membela

Hal itu disampaikannya dalam Forum Legislasi “RUU PKS Terganjal RKUHP?" bersama anggota Komisi VIII DPR RI FPDIP, Diah Pitaloka, dan Ketua Komnas Perempuan Masruchah. Jika sampat RUU itu dijalankan, Taufiqulhadi meyakini apapun yang mengarah kepada kekerasan seksual semua bisa dikriminalisasi. Sedangkan pada RKUHP, dijelaskannya, lebih mengarah ke perlindungan bagi korban maupun pelaku dari amukan massa. Karena itu, yang dimaksud kekerasan seksual dalam RUU PKS itu definisinya harus jelas agar tak terjadi multitafsir.

“Jadi, wajar kalau pihak kepolisian menolak RUU PKS ini karena definisi kekerasan seksual belum clear, dan pidananya sudah diatur di RKUHP. Saya harap, RUU PKS tunggu RKUHP disahkan. Atau sebagian pasal-pasal RUU PKS itu bisa dimasukkan secara simultan ke dalam RKUHP sebelum disahkan,” jelas Taufiqulhadi.

Baca juga : Kang Maman Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR RI

Di tempat yang sama, politisi PDIP Diah Pitaloka mengatakan, kalangan DPR mengakui saat ini banyak terjadi tindak kriminal berupa kekerasan seksual. Ironisnya, kasus itu sulit dieksekusi secara hukum. “Munculnya realita itu maka DPR berinisiatif membuat RUU PKS, concern kami di situ,” ujar Diah.

Melanjutkan pernyataannya, Diah menuturkan, kalau pihaknya mendapat banyak masukan dari masyarakat, terutama keluhan terkait kesulitan masyarakat dalam mencari keadilan. “Sedang di sisi lain, terjadi peningkatan tren kekerasan seksual yang hingga ke titik mengkhawatirkan khususnya korban,” tuturnya.

Baca juga : LSM Bakal Demo KPK, Minta Tindak Lanjuti Temuan Maladministrasi Samsat Depok, Bekasi, dan Bogor

Menurut dia, para korban kekerasan seksual belakangan adalah anak-anak, dan umumnya mereka itu korban pencabulan. Sementara dampaknya tidak saja mengganggu psikologis korban, tapi juga sulit pembuktiannya. “Kalau pencabulan mungkin udah ada di KUHP, tetapi terkadang pembuktiannya sulit. Nah, kayak terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum akhirnya diambil UU ITE,” kata Diah.

Dengan kata lain, lanjut Diah, RUU PKS ini ada karena KUHP tidak mengatur sanksi pidana kekerasan dan pelecehan seksual tersebut. Apalagi pelecehan dan kejahatan seksual itu kini bisa dilakukan melalui media sosial (medsos). “Pada prinsipnya kasus itu harus ada sanksi hukumnya. Kalau tidak, pelaku tak akan pernah takut berbuat karena tak ada sanksi hukum pidananya. Kalaupun pasal-pasalnya masuk ke RKUHP juga tak masalah, sepanjang ada keadilan hukum bagi korban,” tandas Diah.(DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal