Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Status Tersangka Sah

Kivlan Zein. (Foto: net)
Rabu, 31 Juli 2019, 07:52 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar agenda persidangan pembacaan putusan praperadilan, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Kivlan Zen, Selasa (30/7/2019).

Baca juga : Minta Perlindungan, Kivlan Zein Kirim Surat ke Menhan

Dalam persidangan ini, hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan pemohon yaitu Kivlan Zen dan kuasa hukumnya. "Menolak praperadilan oleh pemohon seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil," ujar Hakim Guntur di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Baca juga : PN Jakpus Mediasi Gugatan Nasabah Terhadap J Trust Bank

Hakim juga menyebutkan bahwa alasan permohonan pemohon yang diajukan dalam sidang praperadilan ini tidak mempunyai bukti cukup. "Menimbang, maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," jelasnya.

Baca juga : Keterwakilan Perempuan Masih Minim di Lembaga Parlemen

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Tak lama kemudian, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tak terima dengan penetapan tersangka kasus itu, Kivlan Zen pun mengajukan gugatan praperadilan. (RIE)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal