LampuHijau.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran kepolisian untuk berswafoto bersama dengan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sebagai upaya menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum 2024.
Larangan ini tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Menurut Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Minggu 17 Desember 2023, selain dilarang berfoto bersama Capres dan Cawapres, anggota polisi juga dilarang engomentari foto Capres dan Cawapres di media sosial.
Ia menambahkan, Kapolri melarang anggotanya mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto Capres dan Cawapres lewat media massa, media online, dan media sosial.
Baca juga : Caleg Perindo Desak Kepolisian Tangkap Komika yang Hina Pengguna Nama Muhammad
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," ujar Agus.
Ia menjelaskan, divisi Propam memiliki cara untuk menjaga netralitas anggota Polri.
Menurutnya, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri. Selanjutnya, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin anggota.
Propam Polri, ujarnya, juga membuat deteksi dini untuk menjaga netralitas anggotanya di Pemilu 2024. Salah satunya adalag dengan berpatroli siber.
Baca juga : Kapolsek Kalijati Gelar Jumat Curhat dengan Warga di Masjid Darunnajah
Konsekuensi Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024
Meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, menurut Agus, anggota Polri tetap dilarang terlibat kegiatan praktis, apalagi menyalahgunakan fasilitas.
"Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal membuat klarifikasi terlebih dahulu ke berbagai pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri," tambahnya.
Ia menjelaskan, akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran dari anggota Polri.
Baca juga : Kapolri dan Panglima TNI Bertemu, Bahas Pengamanan Pemilu, Papua, dan Bencana Alam
Apabila masuk dalam kategori pelanggaran berat, diberi sanksi sampai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). (red)