LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan keheranannya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan akan merevisi UU ITE dalam kampanyenya di dalam Pemilu saat ini. Ia pun menganggap pihak-pihak tersebut kurang membaca berita.
"Sebetulnya saya heran. Mohon maaf dengan segala hormat dengan pihak-pihak yang menjanjikan dalam kampanyenya akan merevisi Undang-Undang ITE. Kayaknya kurang baca koran, kayak kurang baca online ya. Enggak baca produknya teman-teman, wong sudah diketok, dan yang menjadi aspirasi masyarakat itu ya itu," tuturnya dalam diskusi Forum Legislasi 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik' di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Baca juga : Masa Tugas Sudah Mau Habis, Anggota Komisi XI Keluhkan Capaian Kinerja Satgas BLBI
Menurutnya, yang menjadi aspirasi masyarakat dalam revisi UU ITE adalah perubahan terhadap pasal karet dan kebebasan berpendapat.
"UU ITE jangan itu jangan lagi menjadi pasar karet, Undang-Undang yang paling banyak menjerat aktivis dan lain sebagainya dalam menyampaikan kebebasan berpendapat. Satu, UU ITE pasal 27 dan 28. Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 pasal 14, penyebaran berita bohong," ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut Habiburrahman mengatakan, penyempurnaan UU ITE ini telah senada, senapas dengan konsep KUHP baru. Bahkan, ia mengklaim UU ITE sudah sesuai dengan harapan publik.
Baca juga : Kombes Zain Dwi Nugroho Rajin Jalankan Perannya Selaku Polisi RW di Kota Tangerang
"Bagaimana kalau KUHP baru itu adalah menganut konsep rehabilitatif dan apa restoratif justice diatur di situ, termasuk dengan azas dualistik itu diatur bahwa orang baru bisa ya dipidana kalau menterinya terpenuhi. Ini nih sangat sesuai dengan apa yang diatur di Undang-Undang ITE saat ini, sudah sesuai dengan harapan publik," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika M. Taufiq Hidatyat mengatakan, UU ITE yang telah direvisi dan disahkan, memberikan jaminan kuat kepada konsumen. Sehingga masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik mendapat hak perlindungan hukum yang kuat.
“Sekarang ada jaminannya, diatur secara tegas dan lebih detail lagi,” katanya.
Baca juga : Mantab! Cakupan Vaksinasi Anak di Kabupaten Subang Capai 31 Persen
Selain itu, ketentuan dalam UU ITE juga telah dilengkapi dengan pengaturan lanjutan. “Contohnya dalam Pasal 40 A UU ITE yang mengatur perusahaan multinasional, yang selama ini memiliki kontrol besar terhadap pengguna. Sehingga ketika ada perubahan layanan, mereka cukup memberitahukan dan masyarakat mau tidak mau harus menerima," terangnya.
Namun, saat ini pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan atau meminta keterangan. Bahkan bila memang dibutuhkan untuk kepentingan konsumen di Indonesia, dapat dilakukan adaptasi atau penyesuaian.
“Dengan adanya perubahan kedua UU ITE, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak atau meminta penyesuaian. Sehingga sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia,” tandasnya. (Asp)