Buntut Keputusan Sepihak Penentuan Tarif MRT, Anies Terancam Digugat Warga

Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peresmian MRT. (Foto: net)
Minggu, 31 Maret 2019, 19:43 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Keputusan sepihak antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam penetapan tarif baru Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp14.000, terus berbuntut panjang. Anies terancam digugat warga, sementara Prasetio dikecam kalangan anggota dewan dari lintas fraksi di Kebon Sirih.

Seperti diketahui, Rapimgab bersama antara Pemprov DPRD DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500. Keputusan itu diambil pada Senin (25/3). Tetapi, keesokan harinya, Selasa (26/3), usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp14.000.

Pengamat Transportsi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimgab itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). "Akibat perbuatan sepihak itu, Anies mematok tarif Rp14.000 akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT. Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum tersebut, Fakta meminta Anies membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019,” ujarnya kepada wartawan kemarin.

Baca juga : Anies: DKI Libatkan Warga Bangun Ibukota

Kata Tigor, Anies selanjutnya diminta mengembalikan tarif MRT sebesar tarif Rp8.500 seperti ketetapan dalam Rapimgab DPRD DKI Jakarta. "Jika Gubernur Anies Baswedan tidak mengembalikan tarif MRT sebesar Rp8.500 sesuai tarif kesepakatan Rapimgab 25 Maret 2019, maka Fakta akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara manuver Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang sepihak menyetujui tarif MRT Jakarta yang disodorkan Pemprov DKI Jakarta, mengundang protes politisi Kebon Sirih dari lintas fraksi. Seperti disuarakan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ruddin Akbar Lubis. Menurutnya, Prasetio sudah bersikap arogan karena memutuskan tarif MRT tanpa melibatkan Anggota DPRD lainnya.

"Harusnya usulan tarif dari Pemprov DKI dibawa lagi dalam Rapimgab. Bukan diputuskan sendiri dalam rapat tertutup dengan Gubernur," kata Ruddin kepada wartawan kemarin.

Baca juga : Ungkapan Jokowi Semakin Friendly dengan Kaum Milenial

Politisi Golkar DKI ini juga mempertanyakan motivasi Prasetio menyetujui usulan tarif dari Pemprov DKI. "Padahal dalam Rapimgab, dia sudah mengetok palu bahwa tarif MRT yang ditetapkan rata-rata Rp 8.500," ujar Ruddin.

Ia menilai, perubahan penetapan tarif sepihak yang dilakukan Prasetio menunjukkan bahwa dia tidak konsisten dan tidak menghormati hasil Rapimgab DPRD DKI Jakarta pada Senin (25/3).

Diketahui, Pemprov DKI menyepakati tarif MRT fase pertama rute Lebak Bulus-Bundaran HI maksimal sebesar Rp14 ribu. Persetujuan ini ditandai dengan paraf dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tabel tarif usulan MRT. Anies menyatakan tarif yang sudah disetuju kedua belah pihak dapat diartikan dua hal. Pertama rata-rata tarif yang dikenakan adalah Rp1.000 per kilometer. Kedua, rata-rata tarif sebesar Rp8.500. Adapun tarif minimal ditetapkan sebesar Rp3.000. "Kalau rata-rata maka Rp8.500, karena dari Lebak bulus ke HI Rp14 ribu. Saya usul memberitakan jangan asumsi jauh-dekat sama," tutup Anies.

Baca juga : Banyak Milenial Pendukung Prabowo Alih Dukungan ke Jokowi, Ada Apa?

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan sedianya DPRD sudah setuju dengan eksekutif sejak kemarin. Hanya saja ada mispersepsi antara DPRD dengan DKI terkait mengartikan tarif rata-rata dengan tarif flat. "Kalau dibelah tengah (tarif) nya sama saja dengan Rp8.500 itu yang rata-rata tapi kalau dari ujung ke ujung kan sama saja Rp14 ribu," kata Prasetio. Selanjutnya tarif akan disahkan dalam keputusan gubernur. Rencananya tarif akan mulai dipakai per tanggal 1 April 2019. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal