LampuHijau.co.id - Analis Politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menilai, keikutsertaan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka akan potensial mempengaruhi netralitas alat negara.
Menurutnya, potensi itu juga tidak harus by intention atau disengaja, tetapi secara tidak langsung bisa mempengaruhi netralitas alat negara. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah yang mengidolakan Jokowi, dan kemudian merasa bahwa membantu Jokowi adalah sesuai dengan keinginan dia.
"Problemnya kalau itu dilakukan, maka bukan tidak mungkin mulai dari netralitas birokrasi, netralitas TNI, Polri itu bisa terganggu," tegas Arif Susanto pada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Selain itu, Arif mengkhawatirkan, pencalonan Gibran jika diteruskan akan membuat bangsa Indonesia kehilangan ruh politik berkeadilan.
Baca juga : Buktikan Netralitas dalam Pilpres, Pengamat: Presiden Harus Terbitkan Payung Hukum
"Kalau ini dibiarkan nanti kita akan terjebak pada gaya-gaya lama, ketika nepotisme dianggap normal, ketika pelanggaran etika dianggap bisa diterima sejauh tidak melanggar hukum. Nanti lama-lama politik dan hukum kita terjebak pada formalisme dan kalau itu terjadi, negara ini kehilangan ruh politik yang berkeadilan," terangnya.
Namun semua itu bisa dihindari ketika Jokowi adalah negarawan, dan mau menghindari potensi konflik kepentingan. "Itu seharusnya bisa dihindari seandainya Jokowi adalah seorang negarawan," ungkap Arif.
Akan tetapi, sikap kenegarawanan Jokowi disangsikan oleh Arif termasuk Gibran. "Jadi, saya mau mengatakan bahwa baik Jokowi, Prabowo, Gibran, dan seluruh ketua partai yang mendukung pencalonan Prabowo-Gibran tidak memiliki karakter sebagai seorang negarawan, dan ini sama dengan Anwar Usman," jelas Arif.
Menurut Arif, hal itu disebabkan mereka tidak menghindar bahkan masuk pada potensi konflik kepentingan. "Mengapa? Karena mereka semua tidak mampu menghindari potensi konflik kepentingan atau menganggap konflik kepentingan adalah sesuatu yang wajar, yang bisa diterima," tandasnya.
Baca juga : Tidak Cuma MK, Presiden Jokowi Juga Dinilai Paling Bertanggung Jawab
Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih aktif lagi mengawasi potensi penyalahgunaan alat-alat negara.
“Menurut saya, Bawaslu harus lebih aktif lagi mengawasi soal ini, karena potensinya bukan hanya di masa kampanye saja. Tapi juga sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini,” ujar Khairunnisa, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Meskipun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023, Khairunnisa mengatakan, potensi-potensi penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai.
“Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” katanya, kecewa.
Baca juga : Wujudkan Situasi Damai dan Aman, Polres Metro Depok Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
Padahal, itu jelas tertulis dalam Tugas dan Wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.
“Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, harusnya Bawaslu tidak sekadar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah harus dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair,” pungkas Khairunnisa. (Asp)