LampuHijau.co.id - Redaksi menyampaikan PERMOHONAN MAAF KEPADA BUPATI BOGOR ADE YASIN atas pemberitaan media siber www.lampuhijau.co.id edisi Kamis 2 Mei 2019 pukul 19.07 pada rubrik political news yang berjudul: Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin. Kedua, berita www.lampuhijau.co.id edisi Kamis 2 Mei pukul 19.14 WIB pada rubrik political news yang berjudul; Heboh! Dana Saksi Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Ipar? Yang berdasarkan penilaian Dewan Pers melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Dewan Pers menemukan fakta teradu telah berusaha untuk mengkonfirmasi pengadu namun belum berhasil. Teradu menggunakan sumber anonim namun tidak mengklarifikasi lebih lanjut.
(Dwi Prihantara, Pemimpin Redaksi)
Baca juga : HEBOH! Dana Saksi 01 Diduga Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Suara Ipar?
Kabar yang menyebutkan Bupati Bogor Ade Yasin “menyunat” dana saksi Pemilihan Presiden (Pilpres) Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 01 Jokowi-Makruf Amin adalah hoaks. Selain hoaks, berita yang diturunkan media ini tidak menyebut sumber informasi dan juga tidak melakukan penelusuran untuk memverikasi informasi tersebut.
Kabar yang menyebutkan Ade Yasin menyunat atau memotong dana saksi paslon 01 berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp74 ribu per orang saksi adalah sesat dan fitnah belaka. “Saya ini bukan pengurus Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Bogor. Apa urusannya dengan dana saksi Pilpres?,” kata Ade Yasin.
Informas-informasi seperti dana saksi yang diberikan TKN (Tim Kampanye Nasional) Jokowi-Amin per orang Rp250 ribu diduga kuat hanya diturunkan oleh Ade Yasin Rp176 ribu per saksi. Jadi, yang Rp74 ribu diduga tidak diturunkan ke saksi adalah halunisasi. Sumber-sumber yang diperoleh redaksi di lapangan menjelaskan, dana pemotongan saksi itu cukup besar adalah sesat Inormasi yang menyebutkan jika dipotong Rp50 ribu saja, berarti 14.000 saksi dikalikan Rp50 ribu sama dengan Rp700 juta. Nah, kalau dipotong Rp74 ribu, berati 14.000 X Rp 74.000= Rp 1.036.000 atau Rp 1,36 miliar adalah bualan belaka.
Apalagi ada yang ingin membuat framing dana saksi paslon 01 Jokowi-Amin yang diduga disunat oleh Ade Yasin digunakan untuk "nyawer" atau membeli suara yang diperuntukkan Caleg DPR RI dari PPP Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor), No. 1, Elly Halimah Yasin adalah fitnah.
Disbutkan dalam berita tanpa sumber itu, Ade Yasin adalah ketua DPW PPP dan juga bupati Bogor yang tentu mempunyai kekuasaan serta mudah mengatur anak buahnya untuk membantu iparnya. Ade Yasin ini mati-matian membantu iparnya (Elly Yasin) supaya bisa lolos jadi anggota DPR. Tak heran, lurah, kepala desa, camat dimaksimalkan untuk membantu iparnya. Pernyataan tanpa sumber di atas bukanlah karya jurnalistik karena tak ada verifikasi dan konfirmasi. Narasi yang dibangun semuanya hoaks.
Di dalam tubuh berita disebutkan, seorang kader PPP di Bogor Timur bahkan menyebutkan, Ade Yasin sangat memprioritaskan caleg-caleg nomor 1 baik tingkat kabupaten, kota dan pusat. Disebutkan "ada mantan lurah yang juga caleg di kabupaten sangat kesal dan marah besar karena Bupati memprioritaskan caleg-caleg nomor 1. Pernyataan tersebut juga ngarang belaka dan memutarbalikkan fakta.
Sumber berita tanpa nama itu mengatakan Bupati Ade Yasin ini memberikan mandat kepada para saksi untuk bekerja rangkap. Yakni sebagai saksi paslon pilpres dan saksi partai. Padahal, tidak boleh menurut petugas KPPS. Faktanya, Bupati Bogor Ade Yasin tidak mengurusi soal saksi Pilpres dan Pileg. “Itu kan ranahnya TKD dan Parpol koalisi. Kok bupati diseret-seret ngurus saksi. Gak masuk akal,” tegas Ade. (***)
Baca juga : Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin