Putusan MKMK Belum Cukup, Begini Saran Pakar Benahi Krisis Demokrasi dan Konstitusi

Sidang etik MKMK. (Foto: net)
Rabu, 8 Nopember 2023, 19:27 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Namun, Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin mengatakan, keputusan tersebut belum bisa memulihkan krisis konstitusi sepenuhnya. Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.

“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tegas Danis pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga : Putusan MK Disorot Media Asing, Koalisi Masyarakat Sipil: Jadi Basis Nepotisme dan Dinasti Politik

Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elite koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan masyarakat sendiri.

Dani pun berharap, MK mereview pasal tentang syarat umur capres dan cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029. Bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM), Danis menyarankan, agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya.

Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024. Selain itu, di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan.

“Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Baca juga : Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi

Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi.

“Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” tambah Danis.

Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, bisa memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi, dengan tidak memilih mereka. Danis pun menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.

Baca juga : Pemilu Hasilkan Politik Transaksional, MPR: Perlu Dibenahi, Kembali ke Demokrasi Konstitusional

“Jika Pak Anwar Usman mundur, maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat memidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ tandas Danis.

Hal senada diungkapkan Analis Politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. Di mana ia minta kebesaran hati Anwar Usman untuk mundur dari Hakim MK.

"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, mundurnya Anwar Usman akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. "Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal