Hilangkan Suara Pileg, Lima PPK Koja Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp20 Juta

Minggu, 21 Juli 2019, 11:08 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja, Jakarta Utara dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 19 Juli 2019.

Jaksa Doni Boy Panjaitan mengatakan, terdakwa terbukti menurut hukum melanggar tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Jndang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1. "Hal yang memberatkan terdakwa jika terbukti menghilangkan kepercayaan publik kepada instansinya," katanya di dalam persidangan.

Baca juga : Vanessa Angel Lemes Dituntut 6 Bulan Penjara

Lima terdakwa dari PPK Koja dan lima dari PPK Cilincing didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Pemilu, yakni Pasal 532 dan 505. Mereka didakwa mengubah suara dalam Pileg 2019, dan diancam empat tahun penjara.

Doni menuturkan, terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara atau lebih ringan dari ancaman karena mereka selama persidangan cukup kooperatif. Selain itu, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman," ujarnya.

Baca juga : Hilangkan Operasi Yustisi, Anies Didukung Purnawirawan Jenderal

Adapun kelima terdakwa yang telah dituntut dari PPK Koja adalah Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin, dan Hardian Syah. Sedangkan, lima terdakwa lainnya dari PPK Cilincing, yakni Idi Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman. "Terdakwa dari PPK Cilincing akan dituntut Senin besok," kata Doni.

Sementara, menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPC Demokrat Sulkarnain menilai, tuntutan Jaksa terlalu ringan. "Tuntutan jaksa terlalu ringan kalau 1 tahun penjara dan denda Rp20 juta," jelasnya.

Baca juga : Jelang Lebaran, Pemprov DKI Terima Penitipan Hewan Peliharaan Warga

Meski demikian, Sulkarnain tetap menghormati keputusan tuntutan jaksa, ia juga berharap dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua. "Tetap saya menghormati keputusan jaksa atas tuntutan tersebut, yang terpenting di negara kita ini masih ada hukum yang berlaku ya. Jadi, tentu kita ke depan ya mudah-mudahan jadi pembelajaran dan tidak akan lagi terulang, karena ini kan sangat mencederai Pemilu itu sendiri demokrasi itu sendiri. Dan tentunya juga merugikan saya selaku caleg yang kita harapkan itu," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu meminta penasihat hukum terdakwa bisa menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan, yang akan digelar Senin, 22 Juli 2019. "Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan tuntutan PPK Cilincing dan langsung pledoi. Jadi, sidang akan diawali pledoi dari terdakwa PPK Koja," ujarnya. (ADT)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal