LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu akan diberikan ke peserta pemilu.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan harusnya KPU konsultasi dulu terkait putusan tersebut. Dia bilang, KPU tidak bisa seenaknya sendiri membuat putusan MK tersebut menjadi PKPU tanpa konsultasi.
"Konsultasi di Komisi II, lalu Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya. Guspardi menyebut DPR kini masih dalam masa reses hingga 30 Oktober. Namun dia mengatakan ada kemungkinan rapat digelar jika pimpinan DPR menyetujui.
“Kalau tidak ada, tidak bisa menggelar rapat kerja dengan mitra, begitu juga dengan KPU yang akan merevisi PKPU tentang syarat batas umur capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Baca juga : Hoax Ramai Jelang Pemilu 2024, Anggota DPR: Akibat Ketidakadilan Penegakan Hukum
Dia menegaskan bahwa Komisi II DPR belum mendapatkan permintaan dari KPU untuk mendiskusikan putusan MK tersebut. "Sampai detik ini saya belum mendapatkan undangan untuk rapat kerja dengan KPU," tandasnya. (DTR)