LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.
Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Surat KPU bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 ini ditujukan ke peserta Pemilu 2024, yakni partai politik (parpol).
Baca juga : Dua Pasangan Capres-Cawapres Daftar ke KPU, Habiburokhman: Tak Terasa Getarannya
PPP, salah satu parpol yang bakal menerima surat tersebut, meminta norma yang dipakai adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bukan sekadar surat.
"Ya norma yang dipakai itu PKPU. Nah ya PKPU-nya diubah dulu kalau memang mau disesuaikan dengan putusan MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Baca juga : Barisan SYL Dikabarkan Siap Melawan di Kementan, AMPPI Minta Plt. Arief Bertindak Tegas
Awiek mengatakan seharusnya syarat tersebut bisa saja direvisi dalam PKPU dengan sidang hibrida (hybrid). Namun, jika PKPU itu belum direvisi, PPP akan mengacu PKPU yang ada.
"Entah dengan sidang cepat atau apa, tapi selama PKPU belum diubah ya tetap mengacu pada PKPU itu," katanya. Lebih lanjut, Awiek belum bisa memastikan partainya telah menerima surat dari KPU itu atau belum. "Belum tahu, nanti saya cek, masih sibuk rapimnas," ujarnya. (DTR)