Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres,

Komisi II: MK Bertindak Inkonstitusional! KPU Harus Konsultasi Ke Komisi II & Pemerintah Untuk Lakukan Perubahan PKPU

Foto: IST
Kamis, 19 Oktober 2023, 08:09 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A menuai kecaman dari berbagai pihak.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan MK bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga : Tantangan ke Depan Berat, Indonesia Butuh Pimpinan yang Paham Ekonomi

"Apa yang dilakukan oleh MK baru-baru ini justru bertentangan dengan konstitusi. MK telah bertindak inkonstitusional," tegas Arif Wibowo, hari ini.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tak bisa serta merta mengubah PKPU dan harus berkonsultasi dengan Komisi II dan Mendagri (Pemerintah).

Baca juga : Karang Taruna DKI Jakarta: Erick Thohir Pemimpin Masa Depan

Selain itu, lanjut dia, MK telah menambahi norma yang sudah ada dan seharusnya hal itu tidak diperbolehkan. "Open legal policy alias pembuat undang-undang, telah diambil alih oleh MK," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga : Doakan Gembong dan Steven, Pras Dipercaya Jadi Plt. Ketua Fraksi

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tukasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal