Setelah UU IKN Disahkan, DPR: Mengkritisi dan Kawal Jakarta ke Depan

Dialektika Demokrasi di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023). (Foto: ist)
Selasa, 17 Oktober 2023, 19:23 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Setelah Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) disahkan pada Februari 2022 lalu, kini nasib dan status Jakarta pun masih belum jelas akan menjadi seperti apa.

Terkait hal itu, Anggota DPR RI F-PKS, Anis Byarwati mengatakan, kewajiban saat ini adalah mengkritisi sejauh mana IKN sesuai dengan treknya dan mengawal Jakarta ke depannya.

"Karena sudah jadi Undang-Undang, tentu kewajiban kita adalah mengkritisi sejauh mana IKN ini sesuai dengan treknya.bagaimana kemudian IKN ini benar-benar memberikan kemaslahatan untuk seluruh anak bangsa," tuturnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi 'IKN mengubah Status DKI, Lantas Bagaimana Status Jakarta?' di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, setelah UU IKN disahkan, artinya proses pembangunan akan terus berjalan. Tetapi bukan berarti bahwa kita tidak bisa memberi masukan, karena UU IKN tetap bisa direvisi ke depannya.

Baca juga : Setelah Terbakar, Lenggang Jakarta Tidak Diurus, Pedagang Ketakutan

"Karena UU IKN tetap bisa di revisi, ketika sudah disahkan kemudian ada gugatan kemudian. Sekarang saya kira ada persoalan yang harus diselesaikan terkait dengan IKN yang di Kalimantan Timur. Kami di Komisi XI dan BAKN, karena saya juga bukan hanya di Komisi XI merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, sudah kunker ke sana dan melihat begitu. Tahun 2021 itu memang masih lapangan dan belum ada apa-apa.

Dan juga kita punya rapat-rapat rutin dengan di antaranya Bappenas yang juga melaporkan tentang progres IKN. Dan sampai rapat di 2023 kemarin, belum bisa memberikan gambaran yang meyakinkan kita bahwa progres ini berjalan sesuai dengan rencana. Bahkan, persoalan-persoalan dari masyarakat itu juga muncul, kemudian masyarakat adat juga protes juga banyak, kemudian adanya banjir dan sebagainya," ungkap Anis.

Kemudian, Anis pun mendukung dan sepakat terkait dengan Jakarta ke depannya menjadi Global City. Terlebih hal itu memang sudah ada di Undang-Undangnya.yang harus terus dikawal.

"Bahwa setelah IKN itu dipindahkan, maka Jakarta akan dijadikan sebagai pusat ekonomi dan Global City, pusat ekonomi, pusat bisnis, dan juga Global City, itu bunyi undang-undangnya. Berarti ini harus dilaksanakan ya, dan harus dilaksanakan. Artinya apa, undang-undang tentang DKI Jakarta yang kemudian diberi nama DKJ (Daerah Khusus Jakarta) berdasarkan rapat DPRD pansusnya," tandas anggota Komisi XI DPR ini.

Baca juga : Kedaulatan Pangan, Pras: Ibu Mega, Presiden, dan Ganjar Satu Pemikiran

Pada kesempatan yang sama, Humas IKN Troy Pantouw mengungkapkan, untuk progres pembangunan IKN saat ini sudah semakin kencang, dan Presiden sudah melihat langsung pada bulan lalu. Bahkan, awal November nanti dikatakannya akan ada kunker selanjutnya.

"Jadi, memang sedang berproses, dan pembangunan Istana, ya sudah sekitar 28-29 persen lah kurang lebih seperti itu. Untuk keseluruhan sekitar 38 persen, jadi kita ont rek ya. Bahkan, boleh dikatakan melebihi dari target-target yang ada. Tentu saja ini juga hasil dari pada dukungan dari kementerian-kementerian terkait yang membangun infrastruktur di situ diantaranya kementerian PUPR dan sebagainya," ungkapnya.

Dikatakannya, tentang pemindahan ibukota, tetap mengacunya pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022. Kita mengacunya di bab 2 pasal 4, bagaimana pengalihan kedudukan fungsi dan peran ibukota Negara dan Provinsi Daerah khusus Ibu Jakarta ke ibukota Nusantara.

"Itu ditetapkan dengan keputusan presiden (Kepres), ini yang sekarang sedang berproses," ujarnya.

Baca juga : Mental Preman, Pengurus RT RW di Jakarta Barat Persekusi Warganya

"Saya hanya ingin mengatakan begini, kalau dikatakan status dari daerah khusus ibu kota ya, kemudian sudah statusnya tidak menjadi sebagai ibu kota, tetapi peran dan fungsi ekonomi harus tetap menjadi superhub of economi," tambah Troy. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal