37 RUU Ditetapkan Jadi Prolegnas Prioritas 2023, Anggota Baleg DPR: Tidak Statis

Selasa, 10 Oktober 2023, 19:17 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I periode 2023-2024, Selasa (3/10/2023) lalu, telah menetapkan sebanyak 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Terkait hal itu, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, RUU yang ditetapkan tersebut tidak statis alias masih bisa dirubah berdasarkan skala kepentingan, dan ketatanegaraan yang dibutuhkan.

"Untuk tahunan kemudian disusunlah prolegnas prioritas tahunan. Ini pun tidak statis, karena berdasarkan evaluasi bisa saja nanti dalam perjalanannya setiap 3 bulan dievaluasi. Dan bisa saja Prolegnas Prioritas dirubah berdasarkan skala kepentingan dan skala ke mendesakkan ketatanegaraan yang kita butuhkan," ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi 'Menelaah 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023' di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Diungkapkannya, dari 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023 tersebut, sudah ada dua Undang-Undang (UU) yang disahkan di Paripurna. Yaitu UU Ibu Kota Negara dan UU Aparatur Sipil Negara.

Baca juga : Hoax Ramai Jelang Pemilu 2024, Anggota DPR: Akibat Ketidakadilan Penegakan Hukum

"Dua Undang-Undang itu sudah disahkan, tentu menjadi Undang-Undang yang sektoral. IKN disahkan melalui kemitraan di badan legislasi, kemudian UU ASN disahkan berdasarkan usulan di komisi II DPR RI," terang politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Kang Hero ini mengatakan, sebetulnya ada hal yang lebih penting dalam pembulatan dan harmonisasi RUU dan perlu dibenahi ke depannya.

"Menurut saya, ini juga harus ada pembahasan dalam topik hari ini, di mana memang dalam proses pembulatan dan harmonisasi, ini yang menurut saya perlu dibenahi ke depan. Karena apa? Setiap Undang-Undang inisiasi yang itu akan diinisiatif oleh DPR tentu harus melalui harmonisasi di badan legislasi, termasuk hasil karya badan legislasi pun ada proses harmonisasi," jelasnya.

Pasalnya, kata dia, harmonisasi ini kadang kemudian tidak pernah ataupun bisa muncul kembali pada waktu pembahasan baik di tingkat 1 maupun di tingkat 2.

Baca juga : BAZNAS Tetapkan Delapan Program Prioritas Nasional Tahun 2023

"Karena setelah pembulatan dan harmonisasi pada tingkat ataupun pada tahapan usul inisiasi DPR, selanjutnya tidak lagi melalui badan legislasi," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik Voxpol Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, RUU ini terkait dengan kinerja anggota DPR. Terlebih, DPR itu persepsinya selalu buruk.

"Kenapa DPR ini persepsinya selalu buruk. Dan, satu dua lembaga yang selalu buruk persepsinya DPR dan Parpol. Dan itu datanya konsisten dan saya heran," ujar Pangi.

Kemudian Pangi menyoroti produk Undang-Undang ini atau RUU, apakah dari jumlahnya yang dibanggakan atau kualitasnya. Pasalnya, ada 37 RUU, ada juga yang bilang 42 RUU di media.

Baca juga : Bakal Selalu Dukung Kebijakan Puan, Ini Alasan dari Anggota DPR Fraksi PDIP

"Kalau saya baca sudah di revisi menjadi 37, ada yang dari pemerintah kurang lebih 16, kemudian dari DPR ada 20 lebih, dan ada dari DPD ada 3 dan yang baru disahkan baru dua. Kalau memang ini benar-benar karena mutu, kwalitas. Kalau memang DPR tidak bisa mengejar target, karena ini adalah tahun politik, sudah hilang konsentrasi, agak loyo, menurun," terang Pangi.

Namun menurutnya, jika RUU yang dibanggakan berarti tidak mengejar kualitas tidak tercapai, program legislasi nasionalnya yang harus dikejar adalah kualitasnya.

"Saya setuju bahwa ini memang UU sentuhan kepada masyarakat untuk kemakmuran dan kesejahteraan memang relatif tidak terlihat. Jadi, orang banyak juga mengatakan semakin banyak UU, semakin banyak produk yang dihasilkan regulasi, maka itu menunjukkan negara itu negara yang gagal," tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal