Kikis Dominasi Parpol, Anggota DPR RI Unsur Perseorangan Diusulkan Jadi Solusi

Kamis, 28 September 2023, 22:43 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Keberadaan anggota DPR RI saat ini sedang banyak menjadi bahasan. Pasalnya, para anggota dewan tersebut begitu kuat ikatannya dengan partai politik jika sudah duduk di Senayan. Terlebih untuk saat ini, partai politik terlihat dengan begitu mudahnya dikuasai oleh Oligarki.

Bahkan, keputusan anggota dewan kini lebih tergantung bagaimana kemauan dan perintah dari Ketua Umum Partainya. Sehingga, masyarakat yang telah memilih dan mengamanatkan suaranya kepada para wakilnya di DPR RI tak merasa diperjuangkan karena kalah dengan kepentingan partai dan pemerintah yang berkuasa.

Hal inilah yang kian menjadi sorotan dan dinilai sudah jauh dari cita-cita bangsa kita sendiri. Untuk itu, timbullah ide dan gagasan yang coba ditawarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti yang dituangkannya dalam Lima Proposal Kenegaraan sebagai solusi dalam menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Dimana dalam proposal yang ke dua, LaNyalla mengusulkan untuk membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu unsur anggota partai politik saja.

Hal ini dikatakannya sebagai bagian untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh people representative.

Selain itu, dalam Demokrasi Pancasila dikatakan LaNyalla terdapat wakil-wakil yang dipilih melalui Pemilu dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR. Wakil-wakil yang dipilih adalah peserta Pemilu. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka.

Dengan demikian, Lembaga Tertinggi Negara itu berisi anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

Sistem Demokrasi Pancasila

Berita Terkait : Herman Khaeron, Anggota DPR RI dari Demokrat Penyayang Masyarakat dan Jurnalis

LaNyalla menegaskan, hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat. Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945.

"Esensi dari Pancasila dengan sebuah Sistem Demokrasi Tersendiri, atau khas Indonesia itu adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks,” tegas LaNyalla.

Usulan Anggota DPR RI dari Unsur Perseorangan

Untuk itu, dalam berbagai kesempatan, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selalu mendorong agar bangsa ini membangun konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli. LaNyalla juga memberi catatan penting dalam konteks penyempurnaan UUD 1945 naskah asli itu dengan teknik adendum.

Salah satu gagasan yang diusulkan adalah pentingnya Unsur Perseorangan yang dipilih melalui Pemilu.

"Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan Undang-Undang Dasar naskah asli melalui amandemen dengan teknik adendum, saya mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tidak hanya diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Partai Politik saja, tetapi juga diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan, "terang LaNyalla, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema 'Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa' yang diselenggarakan di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Rabu (6/9/2023) lalu.

Sehingga nantinya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga dipilih melalui Pemilu dari Unsur Perseorangan berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu Legislatif.

Berita Terkait : Kunjungi Kanwil Kemenag Jatim, Ketua DPD RI Cek Kesiapan Keberangkatan Haji

Tiga Dampak Positif Adanya DPR RI dari Unsur Perseorangan

Menurut LaNyalla, setidaknya ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan.

Pertama, memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif.

Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat.

Ketiga, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI.

Dengan tiga dampak positif tersebut, Senator asal Jawa Timur itu yakin keputusan yang diambil oleh DPR RI tak hanya dikendalikan oleh ketua umum partai politik saja. Pasalnya, anggota DPR RI dari Unsur Perseorangan tidak mempunyai ketua umum.

Sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang.

"Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, di mana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara,” jelas LaNyalla.

Berita Terkait : Ketua DPD RI Dorong Kampus Implementasikan Keilmuan sebagai Solusi Masalah Sosial

Sebuah Ide Gagasan yang Punya Keunggulan untuk Kemajuan Bangsa

Sementara itu, ide gagasan tersebut pun mendapat tanggapan positif dari Dr. Radian Salman dari Universitas Airlangga. Menurutnya, Gagasan tentang perlunya anggota DPR dari unsur perseorangan yang dipilih melalui Pemilu memiliki keunggulan-keunggulan yang mampu mendorong kemajuan bangsa. Itu karena, unsur perseorangan lebih leluasa bergerak, karena tidak dipagari ideologi partai politik.

Diungkapkannya, unsur perseorangan di DPR saat ini juga menjadi tren internasional. Karena unsur perseorangan juga lebih bebas memperjuangkan aspirasi. Dan bisa melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa.

"Yang terpenting adalah basis konseptual dan representasi adalah siapa mewakili siapa atau mewakili apa di unsur perseorangan. Ini teori yang harus dijelaskan. Dan ini adalah keunggulan dari perwakilan perseorangan. Nantinya desentralisasi harus dijaga dan ditegaskan jika ada unsur perseorangan. Hal ini juga sudah banyak dilakukan di dunia internasional, salah satunya adalah Afrika Selatan, yang April kemarin baru disahkan regulasi tentang anggota DPR perseorangan,”ungkap Radian di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI’ yang diselenggarakan di Universitas Airlangga Surabaya, (15/6/2023) lalu.

Demikian pula yang dikatakan Ghunarsa Sujatnika, S.H., M.H, Dosen Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menilai gagasan tersebut menarik, terlebih dirinya menilai yang saat ini berada di DPR bukanlah wakil rakyat melainkan wakil partai politik.

"Ini gagasan yang menarik yang ditawarkan Ketua DPD RI. Karena sekarang yang ada di DPR itu bukan wakil rakyat, tapi wakil partai politik," ujarnya.

Kini, pelaksana kedaulatan rakyat setelah MPR tak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara ternyata partai politik yang menguasai Republik ini. Bahkan, arah perjalanan bangsa hanya dikendalikan oleh partai politik.

Apakah mereka pelaksana kedaulatan rakyat? Patut kita renungkan bersama, agar bangsa ini kembali kepada sistem dan rumusan yang sesuai dengan cita-cita dari para pendiri bangsa. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal