LampuHijau.co.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Moeldoko sendiri bertemu Nuril, Senin (15/7/2019) pagi. Dalam pertemuan itu, Nuril didampingi tim kuasa hukumnya, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
"Bentuk dukungan ini merupakan dukungan konkret bahwa keinginan Presiden berikan amnesti betul-betul luar biasa," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Diajak Gabung Pemerintahan Jokowi, Gerindra-PKS Setia Jadi Oposisi
Moeldoko menilai, apa yang dialami Nuril merupakan persoalan kemanusiaan. Ia pun berharap proses hukum Nuril berakhir baik. "Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," tutur dia.
Menurut Moeldoko, Istana masih menunggu surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Nuril dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pihaknya berharap surat tersebut segera masuk. “Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," jelas Moeldoko.
Nuril sebelumnya dipidana lantaran dianggap menyebarluaskan rekaman percakapannya dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial HM. Percakapan berisi pengakuan HM yang berhubungan seks dengan perempuan yang dikenal Nuril.
Baca juga : Kecamatan Cempaka Putih Beri Ruang Ekspresi Kepada Kaum Difabel
Peristiwa diteleponnya Nuril berlangsung tahun 2012, sementara rekaman suara tersebar pada 2015. Nuril merekam percakapan karena merasa dilecehkan oleh mantan pimpinannya itu. Nuril sendiri sempat memberikan surat ke Presiden Jokowi pada 19 November 2018.
Koalisi Save Ibu Baiq Nuril berkunjung ke Kantor Staf Presiden dan memberikan surat kepada Jokowi. Surat berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi kepada Nuril. Jokowi merespons surat dengan meminta Nuril mengajukan grasi jika PK ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA sendiri telah menolak PK Nuril, sehingga vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tetap diterima perempuan itu. Atas keputusan tersebut, Nuril kembali menagih janji Presiden Jokowi dengan mengajukan permohonan amnesti. (RIZ)