Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui, Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntutan JPU

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menjalani sidang. (Foto: net)
Senin, 15 Juli 2019, 23:50 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, karena terbukti menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa (Taufik Kurniawan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (15/7/2019).

Baca juga : Amien Rais Dukung Pemerintahan Jokowi-Maruf Selesai 5 Tahun

Pada perkara tersebut, majelis hakim menjerat Taufik dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Namun, vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK yakni 8 tahun penjara.

Hakim mengatakan, suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar. Selain itu, Taufik mendapatkan suap Rp1,2 miliar terkait pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga tahun 2017.

Baca juga : Pemilihan Wagub DKI Makin Terjal, Tatib Tak Kunjung Disahkan dan Mencuat Isu Politik Uang

Selain pidana penjara dan denda, Taufik juga dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4,24 miliar. Meskipun begitu, sejauh ini Taufik telah menitipkan uang Rp4,24 miliar kepada KPK pada saat proses hukum masih berjalan.

Menanggapi putusan tersebut, baik Taufik Kurniawan dan tim penasihat hukumnya, serta jaksa menyatakan pikir-pikir. (RIE)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal