LampuHijau.co.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, para pendiri bangsa sama sekali tidak mengadopsi sistem barat. Meskipun teori-teori Penguatan Presidensial dan Trias Politica (eksekitif, legislatif, dan yudikatif) terus dikampanyekan sebagai sistem terbaik dalam demokrasi. Pasalnya, pendiri bangsa sudah membahas secara tuntas, bahwa Demokrasi Pancasila adalah sistem yang paling sesuai dengan negara super majemuk seperti Indonesia.
“Atas kesadaran itu, kami di DPD RI membahas, hasil temuan dan aspirasi yang kami terima, sehingga kami pada akhirnya bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, demi Indonesia yang lebih kuat, yang lebih bermartabat, yang lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa," tutur LaNyalla dalam acara press gathering DPD RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Cirebon Jawa Barat, Kamis (21/9/2023) malam.
Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, anggota DPD RI Fachrul Rozi, Bustami Zainudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan jajarannya, Kabag Humas MPR RI Hj Siti Fauziah, serta Ketua KWP Ariawan.
Meskipun menurut LaNyalla, terdapat kelemahan di dalam sistem tersebut. "Kami menyadari bahwa terdapat kelemahan di dalam sistem tersebut. Karena sistem tersebut dilahirkan dalam suasana yang mendesak dan revolusioner pada saat itu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata LaNyalla, pihaknya menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut. Bukan penggantian sistem bernegara, seperti yang terjadi di dalam Amandemen tahun 1999 hingga 2002. Sehingga, Proposal Kenegaraan DPD RI berbunyi; “Kita tidak membuka ruang untuk penyimpangan praktek dari nilai-nilai seperti pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.”
Baca juga : Lokasi Dekat Stasiun Tenjo, PWI Pusat Proses Kerja Sama Pengadaan Rumah
Diungkapkannya, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang DPD RI tawarkan tersebut adalah:
1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di- isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang- Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.
3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang- Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang- Undang di DPR.
Baca juga : Temui Presiden Senat Ceko, LaNyalla Berharap Hubungan Bilateral Kian Berkembang
5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
"Itulah lima proposal yang kami tawarkan berdasarkan hasil serap aspirasi kami di seluruh penjuru tanah air. Khusus terhadap proposal kedua, di mana Kamar DPR RI sebagai pembentuk Undang-Undang agar dibuka peluang bagi peserta pemilu dari Unsur Perseorangan, sebenarnya bukan gagasan baru," ungkapnya.
"Dunia Internasional juga sudah melakukan hal itu. Termasuk 12 Negara di Eropa dan yang terbaru adalah Afrika Selatan, yang membuka pintu kamar DPR tidak hanya dari unsur peserta pemilu dari anggota Partai Politik saja. Tetapi juga perseorangan berbasis wilayah atau provinsi.
Sehingga Undang-Undang yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga oleh keterwakilan masyarakat non-partisan atau people representative," tambah LaNyalla.
Lebih lanjut ia mengatakan, faktanya di Indonesia, anggota DPR dari partai politik dalam mengambil keputusan masih sangat didominasi oleh arahan Ketua Umum Partai. Sehingga sangat tidak adil, bila penduduk Indonesia yang berjumlah 275 juta jiwa ini menyerahkan kepatuhan hukum atas Undang-Undang yang dibentuk atas arahan Ketua Umum Partai yang mempunyai anggota di DPR.
Baca juga : Penlok Kali Ciliwung Sudah Terbit, Dinas SDA Segera Proses Pembayaran Lahan Warga
"Itulah mengapa anggota DPD RI, yang juga peserta pemilu dari unsur perseorangan yang berbasis Provinsi secara merata, harus berada di dalam Kamar DPR RI, sebagai bagian dari mekanisme check and balances yang utuh. Sekaligus sebagai bagian dari suara provinsi dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Rote," tegasnya.
Hal ini menurut LaNyalla, berbeda dengan Utusan Daerah di MPR. Karena Utusan Daerah di MPR bukan pembentuk Undang-Undang. Dan mereka harus diisi dengan mekanisme utusan, bukan Pemilu, dengan latar belakang atau basis unsur dari bangsa-bangsa lama dan negara-negara lama yang sudah ada di Nusantara ini sebelum Indonesia merdeka.
"Yaitu penerus Raja dan Sultan Nusantara serta Masyarakat Adat dan Penduduk Asli Nusantara," pungkasnya. (Asp)