LampuHijau.co.id - Anggota DPR RI F-Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, percepatan atau pemajuan jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tanggal 10 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2023 dari sebelumnya 19 Oktober sampai 25 November 2023, tidak menjadi persoalan dan bukan hal yang politis.
"Pertama, saya mengatakan hal yang sama, itu adalah konsekuensi dari Perpu yang kemudian di-Undangkan di DPR. Kedua, bagi kami di intitas politik, sampai saat ini tidak menjadi persoalan dengan jadwal yang telah atau yang diusulkan.
Kenapa belum ditetapkan? Karena karus melewati rapat konsultasi dan harmonisasi, jawab KPU," tutur politisi yang akrab disapa Kang Hero ini dalam Diskusi Dialektika Demokrasi 'Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?' di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, biasanya kalau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hanya dilaporkan saja ke DPR. "Hanya dikonsultasikan saja, biasanya diputuskan di KPU juga. Oleh karenanya, tidak ada dampak politik.
Menurut saya, ya tak perlu ada yang di diskusikan, jadi tanggal 10 oktober memang itu sudah menjadi kesepakatan. Tinggal bagaimana KPU segera untuk di definitipkan PKPU-nya, diundangkan, sehingga betul betul menjadi jadwal yang telah pasti untuk melakukan pendaftaran," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Idham Kholik mengungkapkan, KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 176 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu, sebagai konsekuensi adanya Perpu nomor 1 tahun 2022. Menurutnya, dalam norma tersebut dijelaskan bahwa KPU harus sudah menetapkan pasangan calon presiden, dan calon peserta pemilunya sudah harus ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Baca juga : Warga Blanakan Jadi Korban TPPO, Polres Subang Didesak Tindak Tegas Pelakunya
Kapan kampanye dimulai, kampanye itu dimulai tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari ke depan, di mana tanggal 10 Februari 2024 batas akhir kampanye.
"Berangkat dari tanggal 13 November itulah kami menghitung ke belakang, dengan rincian waktu yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Sehingga kami menemukanlah tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober, sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ini baru usulan, ini baru rancangan, ini belum fix," jelasnya.
Selain itu, KPU mengusulkan tanggal tersebut, dikatakannya, menggunakan pola maksimal. "Dalam Undang-Undang pemilu itu dijelaskan, misalkan pelaksanaan verifikasi maksimal, pelaksanaan pelaksanaan pemeriksaan dokumen maksimal 4 hari. Jadi maksimal, kami menggunakan pola maksimal. Karena kami adalah lembaga layanan, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari tahapan pencalonan sebelumnya," jelas Idham.
Baca juga : Polresta Malang Kota Terima Penghargaan Kapolri dalam Lomba Layanan Polisi 110
Ia pun menegaskan dan meyakinkan, dalam mengusulkan pemajuan jadwal pendaftaran pasangan Capres pertimbangan teknokratik yang digunakan. "Jadi, kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis? enggak sama sekali dan bisa dibuktikan. Bisa diverifikasi di pasal-pasal yang tertera di dalam dua Undang-Undang tersebut," tegasnya.
Sementara Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, sejauh yang dijelaskan oleh KPU bahwa pemajuan jadwal tersebut tidak ada kaitannya dengan politik dan murni hanya persoalan teknis.
"Itulah kemudian apa yang dilakukan oleh KPU jangan sampai melakukan sesuatu yang mengurangi trust building terhadap KPU. Karena KPU termasuk Bawaslu adalah wasit di dalam penyelenggaraan Pemilu. Dan ini (pemajuan jadwal) clear konsekuensi dari Perpu," tandasnya. (Asp)