LampuHijau.co.id - DPRD DKI dan Pemprov Provinsi DKI Jakarta menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp 78,7 triliun.
Baca juga : APBD DKI 2024 Rp 81,5 Triliun, Pras: Tidak Tumpang Tindih dan Kena Sasaran ke Warga
"Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman dalam rapat paripurna antara saya, dua wakil dan Pj. Gubernur DKI Jakarta, sesuai mekanisme dalam Pasal 169 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa (5/9/2023).
Baca juga : P2APBD DKI 2022 Disahkan, Pras: Penyerapan Anggaran dan PAD Lebih Optimal
Selanjutnya, lanjut politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Pras ini, sesuai ketentuan Pasal 170 dalam ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, juga disebutkan bahwa KUPA-PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam Menyusun rencana kerja anggaran (RKA) SKPD.
"Saya kembali mengingatkan agar Perubahan APBD itu fokus manfaatnya untuk kegiatan prioritas DKI Jakarta. Yakni penanganan kemacetan, penanggulangan banjir, antisipasi pelambatan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan angka stunting di Jakarta," imbuh Pras, yang juga caleg DPR RI Nomor 4 Dapil 2 meliputi Jakpus, Jaksel, dan Luar Negeri ini. (ULI)