Opini: Sugiyanto (SGY)

Parpol Tersandera Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024

Minggu, 27 Agustus 2023, 23:34 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Partai politik atau parpol telah tersandera oleh hasil survei atau polling soal elektabilitas Capres 2024. Dimana dalam setiap hasil survei selalu hanya ada tiga nama capres teratas yang muncul. Yakni, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Sehingga dalam mengambil keputusan partai politik terpaksa berkutat hanya ingin mengusung tiga nama capres itu. Padahal dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres parpol atau gabungan parpol bisa mengabaikan hasil survei tentang elektabilitas capres 2024 tersebut.

Artinya, seharusnya parpol lah yang mengontrol opini publik untuk menentukan capres 2024. Namun yang terjadi sebaliknya, lembaga survei yang mendominasi dan mengontrol parpol dengan hasil polling elektabilitas capres 2024.

Baca juga : Legislasi Semu WFH-WFO dan PJJ Jakarta Rancu dan Membingungkan

Parpol tersandera hasil polling elektabilitas capres 2024 yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga survei. Dengan demikian, mereka, “Parpol-Parpol” itu hanya ingin menang pilpres saja, tanpa mengutamakan program-program capres. Akhirnya terpaksa mengusulkan capres unggulan teratas dari hasil polling.

Jika demikian adanya, maka sebaiknya Konstitusi, Undang-Undang (UU) aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya diubah saja. Seperti, regulasi yang mengatur pengajuan pasangan capres-cawapres, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Nah, klausul aturan tersebut diubah saja menjadi: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan hasil poling 3 nama teratas dari lembaga survei.”

Baca juga : KONI Depok Pantau Cabor Prestasi di Permata Cup 2023

Ditambahkan kalimat “berdasarkan hasil poling 3 nama teratas,” cocok bukan? Namun revisi atau perubahan aturan dianggap ribet-dan berbelit-belit, maka masih ada solusi lainnya, yakni buat aturan larangan. Revisi aturan UU-nya, dan aturan KPU serta Bawaslu.

Pada revisi aturan tersebut, tambahkan larangan lembaga-lembaga survei mengumumkan hasil polling elektabilitas capres. Namun untuk pemilu presiden atau pilpres 2024 sudah terlambat. Mungkin tepat diberlakukan pada pilpres 2029 mendatang.

Jadi, tambahkan saja pasal larangan lembaga survei mempublikasikan hasil polling elektabilitas Capres-Cawapres sebelum KPU resmi mengumumkan nama-nama pasangan Capres-Cawapres. Oke, cocok bukan?! (*)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal